Jakarta, SNC - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap karena unggahannya di media sosial Facebook dan YouTube prbadinya. Ia diduga melanggar pasal tentang penyebaran informasi kebencian berdasarkan SARA.

 

Anton Permana diketahui mengunggah status menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia di akun media sosial Facebook dan YouTube miliknya.

 

“Ini yang bersangkutan menuliskan di FB dan YouTube. Dia sampaikan di FB dan YouTube banyak sekali. Misalnya multifungsi polri melebihi dwifungsi ABRI NKRI jadi negara kepolisian republik indonesia,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

 

Selain itu, Anton Permana juga mengunggah status yang menyatakan bahwa Omnibus Law merupakan bukti bahwa negara telah dijajah dan selain dari aturan juga membuktikan bahwa negara dikuasai oleh cukong, menurutnya unggahan tersebut merupakan bentuk penyebaran kebencian dan informasi tentang SARA.


Disahkan UU Cipta Kerja bukti negara telah dijajah dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru,” jelasnya.

 


Dalam kasus ini, polisi menyita flash drive, ponsel, laptop, dan dokumen yang berisi tangkapan layar dari media sosial dan Anton Permana dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 UU No. KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Hati politikus Andi Arief yang juga mantan aktivis 98 remuk redam  melihat, terutama Syahganda dan Jumhur, dipertontonkan ke publik seperti penjahat dan Andi Arief mengingatkan bahwa Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ikut berkontribusi pada perjuangan reformasi.

 

“Saya sedih dan menangis melihat Syahganda dan Jumhur Hidayat dan kawan-kawan dipertontonkan ke muka umum seperti teroris. Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi dan UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan,” kata Andi Arief.

 

Lewat media sosial, Andi Arief yang sejak awal mengecam keras pengesahan UU Cipta Kerja dan tindakan aparat terkait aksi menangani demonstrasi warga, menuntut agar omnibus law tersebut dibatalkan dan para aktivis yang ditangkap segera dibebaskan.

 

Menurutnya, negara harus berkonsentrasi menangani pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi yang menjadi salah satu akar penyebabnya, ”Inti masalah pokok beberapa bulan ini pandemi dan resesi yang butuh dukungan luas rakyat,” kata Anfi Arief. (sanca)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.