Semarang, SNC - Gelombang massa di Kota Semarang yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja masih terus berlangsung. Mahasiswa, buruh dan berbagai elemen lainnya yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) kembali menggelar aksi di Bundaran Tugu Muda Semarang, Minggu (11/10/2020) sore.


Para demonstran membawa berbagai poster penolakan Omnibus Law dan kekecewaannya kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo serta DPR RI.


Selain menolak keras Omnibus Law, para mahasiswa bersolidaritas mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan empat rekannya yang saat ini masih ditahan di Polrestabes Semarang.


Ini menjadi aksi lanjutan dari sebelumnya dilakukan pada 7 Oktober 2020 lalu. Para demonstran menilai, banyak sekali ditemukan aksi represif aparat kepolisian hingga terjadi tindakan kekerasan, pemukulan dan penangkapan terhadap demonstran.


“Bahkan hingga saat ini, masih ada empat mahasiswa yang masih ditahan di Polrestabes Semarang. Bukannya poin tuntutan disambut dengan baik, malah aksi dihadiahi represif yang kemungkinan berujung pada upaya kriminalisasi,” ungkap salah satu juru bicara aksi, Frans.


Para demonstran menilai, DPR RI menunjukkan sikap arogan karena RUU Cipta Kerja tetap dibahas dan disahkan meski telah mendapatkan protes keras dari berbagai pihak sejak awal.


“Baru saja kita memperingati 1 tahun usia gerakan #ReformasiDikorupsi yang terjadi pada September lalu dengan sejumlah poin tuntutan dari buruknya produk legislasi hingga persoalan demokrasi. Kini, bukannya pemerintah bersama DPR berbenah diri, malah menghadirkan persoalan baru,” tegasnya.


Aksi tersebut menyatakan sikap Mosi Tidak Percaya kepada pemerintah dan DPR RI, menolak UU Cipta Kerja, dan UU yang tidak pro rakyat. “Kami mendesak polisi untuk segera membebaskan empat mahasiswa peserta aksi yang masih ditahan di Polrestabes Semarang,” katanya.


Selain itu, para mahasiswa mendesak agar represifitas aparat kepolisian terhadap aksi pada 7 Oktober 2020 di depan halaman DPRD Jawa Tengah diusut tuntas. “Polisi harus menghentikan segala bentuk represifitas terhadap masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyatakan aspirasi dan pendapatnya,” tegas dia.


Sementara itu, perwakilan buruh di Semarang Ahmad Zainudin menegaskan pihaknya bersikap tegas menolak Omnibus Law. “Buruh akan melakukan perlawanan dengan cara apapun karena isi UU tersebut mendegradasi Undang-Undang yang ada,” ujarnya. (*)



Sumber : jatengtoday


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.