Jakarta, SNC - Warga yang menolak diberikan vaksin akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta. Mengenai denda dan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Corona DKI Jakarta yang sudah diberlakukan.
Peraturan daerah mengatur vaksinasi dan uji korona, dalam Pasal 31 Perda tersebut, warga yang tidak ingin divaksinasi saat vaksin sudah keluar akan dianggap melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya denda maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5,000,000," demikian bunyi Perda tersebut, Senin (19/20/2020).
Selain itu dalam pasal 29, diatur juga sanksi pidana bagi warga yang tak mau diminta melakukan tes Covid-19. Tindakan ini dianggap pidana dan didenda maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00," tulis Perda tersebut.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan nilai sanksi denda yang diatur merupakan jumlah maksimal.
Nantinya hakim akan memberikan hukuman denda tergantung situasinya. Bisa saja dibebaskan tanpa denda atau hanya membayar Rp50 ribu.
"Bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp50 ribu," pungkasnya. (*)