Jakarta, SNC - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) meminta polisi membebaskan empat mahasiswa yang ditahan terkait aksi demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Rabu (7/10) lalu.
Permintaan GERAM disampaikan lewat aksi demo damai di bundaran Tugu Muda Semarang pada Minggu (11/10) sore.
Koordinator GERAM, Dephen mengatakan polisi seharusnya tidak melakukan penahanan terhadap empat mahasiswa yang disangka melakukan provokasi dan anarkisme. Pasalnya, mulai Senin (12/10), kampus tempat kuliah empat mahasiswa tersebut akan melakukan Ujian Tengah Semester (UTS).
"Yang ditahan itu mahasiswa, besok senin rekan-rekan kita itu akan UTS, sama seperti kita. Kasihan kan kalau tidak mengikuti karena harus ditahan di sel. Kita mohon polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Tim Kuasa Hukum," kata Dephen.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Auliansyah Lubis menyebut proses penangguhan penahanan ada mekanisme dan proses yang mesti dilalui.
Aulia juga menegaskan bila pihaknya tak sembarangan dalam melakukan penyelidikan termasuk menjadikan empat mahasiswa sebagai tersangka, bila tidak disertai saksi dan bukti.
"Silakan saja ajukan penangguhan penahanan. Ada mekanisme dan prosesnya, tidak bisa serta merta. Kami pun tidak sembarangan dalam melakukan penyelidikan, dari keterangan saksi, bukti hingga gelar perkara sampai menjadikan status tersangka," terang Aulia.
Aulia juga menambahkan pihaknya menjamin keselamatan empat mahasiswa yang ditahan sehingga rekan-rekan aktivis mahasiswa tidak perlu kuatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Soal keselamatan, saya jamin. Percayakan saya, tidak akan terjadi apa-apa dengan adik-adik yang di dalam," tegas Aulia. (sanca)
Sumber : cnnindonesia