Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Net


Jakarta, SNC - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan ini dikeluarkan satu tahun sejak berlakunya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU) KPK.


Penerbitan Perpres ini merupakan amanat Pasal 10 ayat (2) UU 19/2019 tentang pelaksanaan teknis pengawasan KPK. Pengawasan merupakan salah satu tugas pokok KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf D.


"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia (28/10/2020).


Dalam salinan Perpres bernomor 102/2020 itu, dijelaskan bahwa KPK kini memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.


Pengawasan yang dimaksud meliputi kegiatan pengawasan, penelitian, atau pengkajian perkara korupsi yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka percepatan penanganan perkara.


"Pendanaan dalam pelaksanaan supervisi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi Pasal 10.


Perpres ini diteken Jokowi pada 20 Oktober, dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 21 Oktober. [*]


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.