Terlihat
dengan borgol plastik, Syahganda Nainggolan mengacungkan dua jempol ke atas /Ist |
Jakarta, SNC - Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, deklarator KAMI, Jumhur Hidayat dan Anton Permana resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Syahganda Nainggolan ditahan karena diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ketentuan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (15/10).
Dalam penetapan tersebut, Syahganda dkk tampak mengenakan baju tahanan lengkap dengan borgol plastik yang mengikat kedua tangannya dan raut muka Syahganda tetap terlihat tenang saat menghadap kamera awak media.
Dengan tangan terborgol, ia juga sempat mengacungkan kedua ibu jari yang mengisyaratkan pesan 'baik-baik saja'.(rmol)