Terdakwa dalam kasus suap pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/09).
Jakarta, SNC - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jumlah tersebut hanya uang muka dari total US$ 1 juta atau sekitar Rp14 miliar jika Pinangki mampu membuat Djoko Tjandra terlepas dari hukuman dua tahun penjara kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Sebagai realisasi dari janji dan persetujan, Djoko Tjandra pada 25 November 2019, menghubungi adik iparnya agar memberikan uang [US$500 ribu] ke Andi Irfan Jaya [swasta rekan Pinangki] untuk kemudian diterima oleh Pinangki keesokan harinya di Senayan City, dan diberikan US$ 100 ribu kepada Anita Kolopaking," kata jaksa saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/09).
Rencana Pinangki membebaskan Djoko Tjandra adalah dengan mengurus penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara Djoko berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi.
Jaksa menambahkan, Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa dan sebagai orang yang mampu melakukan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.
Untuk memuluskan rencana itu, menurut jaksa, Pinangki - mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan - menyiapkan 10 rencana tindakan (action plan) yang disetujui oleh Djoko Tjahdra, yaitu
Pertama, penandatanganan security deposit (uang jaminan) atau akta kuasa jual, dengan maksud sebagai jaminan apabila yang dijanjikan Djoko tidak terealisasi.
Kedua, Pengiriman surat dari pengacara kepada BR, pejabat Kejagung untuk diteruskan ke MA. Surat itu adalah permohonan pengurusan fatwa MA.
Ketiga, pejabat Kejagung BR mengirimkan surat ke HA, pejabat di MA, sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.
Kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki, pengusaha Andi Irfan Jaya jadi tersangka Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dalam rencana yang disusun sejak 20 Juli
'Dugaan kuat unsur pidana' dan bukti 'open flame' dalam kebakaran gedung Kejagung Keempat, pembayaran sebesar 25% atau US$250 ribu jasa konsultan kepada terdakwa Pinangki dari total US$1 juta dolar, yang mana sudah dibayarkan sebelumnya sebagai uang muka sebesar US$500 ribu.
Kelima, pembayaran untuk konsultan media sebesar US$500 ribu ke Andi Irfan Jaya untuk mengkondisikan media.
Keenam, HA (pejabat MA), menjawab surat BR (pejabat Kejagung). Maksudnya, menurut terdakwa, adalah jawaban surat MA atas surat dari Kejagung terkait permohonan fatwa MA.
Ketujuh, BR menerbitkan instruksi terkait surat HA. Maksudnya adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.
Kedelapan, security deposit yang dijanjikan sebesar US$ 10 juta akan dibayarkan oleh Joko Tjandra apabila rencana nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.
Kesembilan, Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 12 Juli 2009.
Terakhir adalah pembayaran sisa jasa konsultan fee sebesar 25% atau US$250 ribu.
Dijerat pasal berlapis
Atas perbuatan tersebut, Pinangki didakwa pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Pinangki sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara diduga menerima pemberian atau janji dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Kemudian, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena Pinangki diduga mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan uang suap tersebut dengan total lebih dari Rp4,7 miliar.
Ketiga, Pinangki diduga melakukan pemufakaan jahat dengan dakwaan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, polisi menangkan Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun di Malaysia dan kasusnya tengah ditangani Mabes Polri.
Djoko Tjandra kembali ke Indonesia, Kejagung dikritik tak aktif sebar informasi soal buron
Setya Novanto pernah disebut 'Sinterklas yang kebal hukum'
Selain itu, polisi juga menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking juga ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan surat jalan palsu untuk kliennya.
Kemudian Kejagung menetapkan pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai tersangka suap yang melibatkan Pinangki.
Keterlibatan pejabat teras Kejagung lainnya?
Selain pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah pihak meyakini kasus dugaan suap Djoko Tjandra tidak hanya melibatkan seorang jaksa semata, namun kemungkinan besar melibatkan pula sejumlah pejabat teras di Kejagung
Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari — yang telah ditetapkan sebagai tersangka— tidak memiliki kewenangan dalam menentukan dihentikan atau dilanjutkannya suatu perkara. Itulah sebabnya, dia menduga Pinangki hanyalah berperan sebagai penghubung.
"Jabatannya dia 'tidak memiliki akses' ke situ. Dia bukan penyidik. Tapi kami menduga dia memiliki pengaruh dalam kemampuannya sebagai penghubung kepada orang-orang tertentu," kata Barita.
Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, juga meyakini bahwa kemungkinan besar kasus ini melibatkan sjeumlah pejabat teras di Kejaksaan Agung.
Dia mendasarkan pada jumlah suap sebesar Rp7 milyar yang diduga diberikan Djoko Tjandra terlalu besar diberikan kepada seseorang tanpa melibatkan pihak lain.
Diduga tolong buronan Djoko Tjandra hingga hancurkan bukti, Brigjen Prasetijo jadi tersangka Tim pemburu koruptor segera dibentuk, apakah akan efektif?
'Ada upaya suap untuk gagalkan ekstradisi', Kisah di balik ekstradisi buronan dan pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa, "Angka [jumlah suap] itu tidak masuk logika jika diberikan hanya untuk Pinangki. Tapi saya yakin uang itu diduga sebagai biaya untuk mengurus sesuatu dan diduga untuk kepentingan guna melibatkan orang lain," kata Agustinus.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan juga mengatakan tidak mungkin Pinangki beraksi seorang diri dan seorang konglomerat seperti Djoko S Tjandra percaya kepada Pinangki.
"Pinangki saja tidak mungkin, pasti ada yang di atasnya. Tapi siapa di atasnya, kita serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk mengungkap itu," kata Trimedya.
Saat ditanya mengenai adanya dugaan keterlibatan pejabat teras Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan tegas mengungkapkan akan menindak siapapun oknum yang terlibat tanpa terkecuali.
"Pasti [ditindak]. Sekecil apapun informasi pasti akan kami telusuri dan dalami serta pasti nanti akan kami tanyakan pada Joko Tjandra siapa saja yang terlibat di Kejaksaan," kata Burhanuddin seperti diwartakan bbc.com. (*)