September 2020

Jakarta, SNC - Acara penaburan bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata (TMP), Pancoran, Jakarta Selatan, diwarnai kisruh. Acara yang diselenggarakan oleh pensiunan Pengawal Kedaulatan Negara (PPKN) ini dihadiri oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menjelaskan bahwa kericuhan terjadi sesaat setelah Gatot Nurmantyo dan massa purnawirawan melakukan tabur bunga di TMP Kalibata.

"Tadi ada acara tabur bunga dari purnawirawan dan pada saat sudah selesai dan mau pulang ada kelompok yang datang orasi," kata Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Budi membantah adanya bentrokan dalam kejadian itu. Menurut Budi, massa berhasil ditangani oleh petugas TNI-Polri yang mengamankan kegiatan tersebut.

"Nggak ada bentrok. Untuk mencegah bentrokan, pasukan pengamanan gabungan TNI dan Polri membubarkan kelompok yang datang dan purnawirawan yang telah melaksanakan tabur bunga kembali ke kediaman masing-masing," imbuh Budi Sartono.

Kericuhan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Kericuhan bermula ketika sekelompok orang yang mengatasnamakan mahasiswa datang ke TMP Kalibata menolak aksi tabur bunga Gatot Nurmantyo cs yang disebut sebagai aksi mengenang pemberontakan G30S/PKI.

Massa yang menolak aksi tersebut sempat dikejar oleh massa purnawirawan. Kaca angkot juga tampak pecah akibat kericuhan ini.

Kericuhan di TMP Kalibata itu viral di media sosial. Saat itu, terlihat juga ada Gatot Nurmantyo memakai baret merah di lokasi.

Polisi tampak melerai massa yang ricuh. Sembari membubarkan massa yang ricuh, aparat yang ada di lokasi juga terlihat berdialog dengan Gatot Nurmantyo. (detik)

Salah satu deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo/Net 


Solo, SNC - Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya yang dihadiri Gatot Nurmantyo disetop polisi dengan alasan protokol kesehatan COVID-19. Ketua Presidium KAMI Jawa Tengah (Jateng) Mudrick Sangidu mengingatkan kepolisian agar berlaku adil.

"Kalau acara KAMI disetop karena protokol kesehatan, acara lain (yang menimbulkan keramaian) juga harus dilarang (Polri), termasuk yang demo itu," kata Mudrick saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).

Sebab, Mudrick melihat kelompok Surabaya Adalah Kita yang melakukan penolakan terhadap acara KAMI itu juga menimbulkan keramaian. Mudrick pun menilai jika beralasan protokol kesehatan, seharusnya acara apapun yang menimbulkan keramaian juga harus dibubarkan.

Terkait gerakan KAMI, Mudrick menyebut kepolisian dan masyarakat tidak perlu khawatir. Dia menegaskan KAMI bukan kelompok yang berniat untuk makar.

"KAMI ini kan gerakan moral. Melihat kapal yang sudah oleng ini kita ingin menyelamatkan lewat gerakan moral. Kami tidak melakukan makar," ujarnya.

Namun dia tidak khawatir kejadian penyetopan juga terjadi di Jawa Tengah, khususnya di Solo yang merupakan tempat dideklarasikannya KAMI Jateng-DIY. Dirinya mengaku terus berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kami selalu berkomunikasi dengan Pak Kapolres kalau membuat acara. Intinya tidak masalah selama menjaga protokol kesehatan, jaga jarak, parkir jangan terlalu dekat," katanya.

Untuk diketahui, acara KAMI yang dibubarkan itu sedianya digelar di Gedung Juang 45 Surabaya. Akhirnya Gatot Nurmantyo diminta berpidato di Graha Jabal Nur, Jambangan, Surabaya.

Acara tersebut mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa. Polisi akhirnya memediasi dan meminta acara dihentikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku membubarkan acara KAMI karena terkait pandemi COVID-19. Hal ini untuk menyelamatkan masyarakat untuk menghindari kerumunan massa.

"Kelompok aliansi yang tadi berkumpul itu kita lakukan proses penghentian kegiatannya. Tergabung di dalam kelompok gugus tugas. Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi COVID-19.

Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi, edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi, dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," papar Truno di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (28/9).

Truno mengungkapkan acara ini sebenarnya tak mendapatkan izin. Pihak KAMI baru meminta izin ke polisi dua hari sebelum acara. Padahal, untuk acara dengan cakupan nasional, perizinan harus minimal 21 hari. (sanca)


Tonton video 'Pidato Gatot Nurmantyo Dalam Acara KAMI di Surabaya Disetop Polisi':



Lieus Sungkharisma . (Foto: Viva) 

Jakarta, SNC - Kader Bela Negara yang juga merupakan salah seorang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Lieus Sungkharisma, meminta polisi agar menangkap dan memproses secara hukum pelaku penghinaan terhadap Ketua Presidium KAMI Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo, Senin (28/9/2020).

Penghinaan dilakukan saat aksi massa yang dilakukan sekelompok orang untuk menolak silaturahmi yang diselenggarakan KAMI Jawa Timur di Rumah Jabal Nur, Jalan Jambangan, Surabaya.

"Saya minta polisi menangkap orang yang mencaci maki Pak Gatot dan mengatainya dengan menggunakan nama binatang dalam peristiwa itu," kata Lieus dalam diskusi virtual bertajuk "Kebangkitan Komunisme & Ketahanan Nasional" yang diselenggarakan Republik Merdeka Online, Selasa (29/9/2020).

Aktivis Tionghoa ini mengingatkan bahwa musisi Ahmad Dhani ditangkap dan dipenjara hanya karena mengatakan "ideot" di akun Twitter-nya, meski dalam cuitan tersebut Ahmad Dhani tidak menyebutkan nama.

Apa yang dilakukan pelaku penghinaan terhadap Gatot, menurut Lieus, lebih parah karena si pelaku menyebutkan nama Gatot dalam hinaannya.

Ketika ditanya apakah KAMI tidak berniat melaporkan si pelaku, karena tindak pidana penghinaan termasuk delik aduan?

Lieus menjawab bahwa selama ini pihak oposisi seperti dirinya dan rekan-rekannya, telah berkali-kali melaporkan orang-orang yang berada di kubu pemerintah seperti si pelaku tersebut, namun tak ada hasilnya.

Akan tetapi, lanjutnya, jika polisi menjamin si pelaku akan diproses, KAMI pasti akan melaporkannya.

"Karena itu sekarang polisi yang harus proaktif, dan polisi bisa adil tidak? Kalau tidak, ketidakadilan itu dapat mengganggu keutuhan bangsa," tegasnya.

Seperti diketahui, pada Senin (28/9/2020), KAMI Jawa Timur menyelenggarakan silaturahmi internal. Semula acara akan diselenggarakan di Gedung Juang 45 Surabaya, namun karena sekelompok massa telah berkumpul dan melakukan penghadangan, acara dipindah ke Rumah Jabal Nur, namun masa ternyata merangsek ke sana.

Dalam aksi tersebut, massa meminta polisi membubarkan acara KAMI dengan disertai caci maki dan pengusiran. Seorang di antaranya yang kemudian diidentifikasi sebagai koordinator aksi, mencaci Gatot dengan mengatainya "anj**".

Warganet yang melacak identitas pelaku tersebut kemudian mengungkap jati diri si pelaku.

Menurut pemilik akun @wong_dalan, nama si pelaku adalah Kusnan, namun memiliki nama beken Andrie Adi Kusumo. Pria ini disebutkan sebagai kader PDIP dan Nahdlatul Ulama (NU). (dekannews)


Tonton video 'Pidato Penolakan Gatot Nurmantyo Dalam Acara KAMI di Surabaya:


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Surabaya, SNC - Deklarasi Koalisi Aliansi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digelar di Surabaya Senin (28/9/2020) yang dihadiri Jenderal (pur) Gatot Nurmantyo itu dihentikan polisi.

“Ini demi keselamatan masyarakat, kegiatan yang melanggar undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19. Salus populi suprema lex esto,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Polisi sama sekali tidak mencampuri esensi dari gerakan yang sejak awal memang mengundang pro dan kontra itu. Acara dibubarkan sebab salah satu sebabnya mereka tidak mengantongi assesment dari Satgas Covid-19.

“Assesment di sini adalah, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker,” imbuh Trunoyudo.

Selain itu kegiatan itu tidak mengantongi izin keramaian. Sehingga andai kegiatan semacam ini dilakukan secara virtual atau hal-hal yang tidak mengumpulkan massa tentu tidak menjadi masalah.

Seperti diberitakan acara itu bertajuk Deklarasi dan Silahturahmi KAMI dengan tema Mengantisipasi Bangkitnya Komunisme Gaya Baru.

Rencana awal digelar di gedung juang 45 Surabaya dengan peserta kurang lebih 150 orang sebagai penanggung jawab pengurus KAMI Jawa timur .Namun kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pengelola gedung.

Kegiatan lalu akan dialihkan ke Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari no. 35 Surabaya. Namun kegiatan itu juga tidak mendapatkan izin dari pengelola gedung Astranawa.

Setelah di tolak di kedua gedung itu akhirnya kegiatan KAMI mereka alihkan di Graha Jabal Nur Lantai 2 Jalan Jambangan Kebon Agung no.76 Surabaya dengan peserta 50 orang.

Kegiatan yang digelar pukul 10.15 WIB ini akhirnya dihentikan dan dibubarkan tim gabungan Polda Jatim ,Polrestabes Surabaya, Kodim Surabaya, Gugus Tugas Kota, dan Satpol PP. (*)



Abdul Kadir Karding (Foto: Istimewa)

Jakarta, SNC - Film G30S/PKI kembali menjadi perbincangan di masyarakat. Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding, menilai film tersebut tidak relevan dipertontonkan ke publik.

"Terkait dengan isu pemutaran kembali G30S/PKI saya melihat bahwa film tersebut sejak dari awal memang tidak relevan diputar dipertontonkan ke publik," kata Karding kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Karding pun menyoroti pembuatan film G30S/PKI. Menurutnya, pembuatan film itu tidak terlepas dari kepentingan politik di masa Orde Baru kepemimpinan Presiden RI ke-2 Soeharto.

"Kenapa? Karena kita mengetahui bahwa sejarah pembuatan film itu tidak lepas dari kepentingan-kepentingan politik di masa Orde Baru, dalam hal ini Pak Harto (Soeharto)," ujarnya.

Politikus PKB itu mengatakan banyak pihak yang menilai film tersebut tidak sesuai dengan sejarah. Ia juga mengatakan film itu pernah dilarang tayang di masa Menteri Pendidikan periode 1998-1999 Juwono Sudarsono dan Menteri Penerangan periode 1998-1999 Yunus Yosfiah.

"Banyak analisis... sejarawan yang mengatakan bahwa film ini dibuat tidak sepenuhnya objektif sesuai dengan sejarahnya. Dan ada kepentingan politik, kekuasaan oleh Pak Harto (Soeharto) zaman itu," ucap Karding.

"Dan untuk itu mengapa ketika reformasi Pak Yunus Yosfiah Kemudian Pak Juwono yang menghentikan pemutaran film tersebut," imbuhnya.

Menurut Karding, perlu dibuat film yang benar-benar menggambarkan sejarah serta tidak memiliki muatan politik, jika ingin memberikan edukasi terkait kejadian 30 September melalui film. Sebab, ia khawatir adanya pembelokan sejarah karena pengaruh film G30S/PKI yang ada saat ini.

"Kalau niatnya ingin mengedukasi masyarakat bahwa pernah ada kejadian gerakan 30 September, maka saya kira harus dibuat film yang betul-betul sesuai dengan sejarah apa adanya dan dibuat tanpa ada kepentingan politik kekuasaan. Oleh karena itu, menurut saya, tidak perlu lagi diputar karena khawatirnya terjadi pembelokan sejarah karena pengaruh film," ucap Karding.

Diketahui sebelumnya, film G30S/PKI menjadi polemik setelah sempat disinggung oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta agar hal itu tidak dipermasalahkan karena Indonesia merupakan negara demokrasi.

"Kalau nanti film 'Pengkhianatan G30S/PKI' itu diputar di televisi, ya terserah masyarakat mau nonton atau tidak, jangan dipermasalahkan. Ini kan negara demokrasi," kata Hasanuddin kepada wartawan pada Sabtu (26/9).(detik)



Bekasi, SNC - Sebuah video muda-mudi yang tengah asik berjoget di sebuah coffee shop di Galaxy, Kota Bekasi viral di media sosial pada Sabtu kemarin (26/9)

Akibatnya, coffee shop tersebut disegel oleh petugas gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, TNI dan unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama dengan tiga coffee shop lainnya yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, adanya persoalan tersebut dikarenakan pemerintah setempat tidak tegas dengan regulasi yang diterapkan.

"Persoalan semacam ini akan selalu muncul selama pemerintah tidak tegas dengan regulasi, akan sia-sia imbauan mematuhi protokol kesehatan tanpa ada payung hukum yang dapat dijadikan landasan, termasuk sanksi bagi pelanggar," ujar Dedi Kurnia Syah kepada rmol.id, Minggu (27/9).

Dedi pun melihat bahwa kepala daerah seringkali lebih memunculkan ego politik dibanding menyelamatkan warganya dari bahaya Covid.

Hal itu, kata Dedi, juga terlihat dalam aksi demo di Solo, Jawa Tengah pada Kamis lalu (24/9). Sebelum dibubarkan, pihak kepolisian terkesan membiarkan adanya konser dangdut yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua DPRD setempat.

Soal aksi muda-mudi di sebuah cafe di Bekasi, Dedi menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat sebelumnya kerap kritis terhadap kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta soal pengetatan PSBB.

"Termasuk Ridwan Kamil yang justru mengkritik PSBB DKI Jakarta, sementara ia abai menjaga wilayahnya sendiri," pungkas Dedi. (sanca).



Dengan maraknya penyerangan yang ditujukan kepada ulama, TNI membantu mengamankan ceramah Ustad Abdul Somad (UAS) yang digelar di beberapa lokasi. Dalam foto tersebut, sejumlah anggota Marinir duduk di antara jemaah dan UAS membuat pengamanan ketat.


Lampung, SNC - Belum lama ini, dua pemuka agama Islam mendapat serangan dan pertama adalah Syekh Ali Jaber, yang ditusuk oleh seorang pemuda di Lampung dan kedua adalah seorang imam masjid yang ditikam oleh pengurus masjid di Sumatera Selatan.

Dari dua kasus tersebut, TNI kemudian menilai maraknya serangan terhadap ulama. Atasa kejadian itu, TNI juga mengamankan jalannya ceramah Ustad Abdul Somad (UAS) yang digelar di beberapa lokasi.

Dalam foto yang dibagikan akun Instagram @infokomando, tampak sejumlah anggota TNI AL terlihat duduk di antara jemaah dan UAS di atas mimbar.

Sementara itu, di akun Instagramnya, UAS juga mengunggah sejumlah foto kunjungannya ke Markas Komando Brigade Infantri 4 Marinir / Bs Lampung.

Antara lain UAS terlihat mengikuti latihan menembak dan mengendarai tank milik TNI, dan dalam foto, UAS menunjukkan bagaimana para bintang tamu dihormati.

Atas kabar ini, sejumlah netizen pun melayangkan berbagai komentar, “Situasi yg sangat buruk di suatu negara ketika pemuka agama di kawal aparat di depan mimbar,,,,aduh,” kata seorang netizen.

“Terlalu berlebihan klo ne saya kira..saya yakin klo ustad model UAS ga ada yang mau ngapa2in..kan satu golongan,” kata yang lain.

UAS berada di Lampung untuk ceramah di empat lokasi. Ceramah UAS di Lampung berlangsung sejak Jumat (25/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020). (*)



Tonton video UAS di bawah ini:




Pemerintah China dituding telah menghancurkan ribuan masjid di Daerah Otonomi Uighur, Xinjiang. Hal ini diungkap oleh lembaga think tank Institut Kebijakan Strategis Australia (Australian Strategic Policy Institute/ASPI).



Xinjiang, SNC – Sebuah lembaga think tank Australia melaporkan bahwa otoritas China telah menghancurkan ribuan masjid milik etnis Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang dalam beberapa tahun ini. Hal ini disampaikan dalam laporan terbaru tentang pelanggaran hak asasi manusia yang meluas di wilayah itu.

Dilansir AFP, Jumat (25/9/2020), kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa lebih dari satu juta orang Uighur dan warga muslim lainnya yang sebagian besar berbahasa Turki telah ditahan di kamp-kamp di wilayah Xinjiang. Penduduk ditekan untuk menghentikan kegiatan tradisional dan keagamaan.

Laporan Institut Kebijakan Strategis Australia (ASPI) menyebut bahwa sekitar 16.000 masjid telah hancur atau rusak. Laporan ini berdasarkan citra satelit yang mendokumentasikan ratusan situs suci dan pemodelan statistik.

Sebagian besar kehancuran masjid itu terjadi dalam tiga tahun terakhir dan diperkirakan 8.500 masjid telah hancur total, kata laporan itu. Selain itu, dipaparkan juga bahwa lebih banyak kerusakan di luar pusat kota Urumqi dan Kashgar.

Disebutkan dalam laporan itu, banyak masjid yang lolos dari pembongkaran telah dicopot kubah dan menaranya. Diperkirakan kurang dari 15.500 masjid utuh dan rusak dibiarkan berdiri di sekitar Xinjiang.

Jika benar, itu akan menjadi jumlah terendah rumah ibadah Muslim di wilayah tersebut sejak dekade pergolakan nasional yang dipicu oleh Revolusi Kebudayaan pada 1960-an.

Sebaliknya, tidak ada gereja Kristen dan kuil Buddha yang rusak di Xinjiang, demikian menurut lembaga think tank tersebut.

ASPI juga mengatakan hampir sepertiga dari situs suci Islam utama di Xinjiang – termasuk tempat suci, kuburan dan rute ziarah – telah dihancurkan.

Investigasi AFP tahun lalu menemukan puluhan kuburan telah dihancurkan di wilayah tersebut, dengan meninggalkan sisa-sisa tengkorak manusia dan batu bata dari makam yang rusak tersebar di seluruh negeri.

China menegaskan bahwa penduduk Xinjiang menikmati kebebasan beragama sepenuhnya. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Wang Wenbin mengatakan pekan lalu, bahwa ada sekitar 24.000 masjid di Xinjiang, jumlah yang “lebih tinggi daripada banyak negara Muslim”.

Laporan Jumat (25/9) itu muncul sehari setelah ASPI mengatakan telah mengidentifikasi jaringan pusat penahanan di wilayah itu.

China mengatakan jaringan kampnya adalah pusat pelatihan kejuruan, yang diperlukan untuk melawan kemiskinan dan anti-ekstremisme. Sementara Wang mengatakan penelitian ASPI di pusat-pusat itu “sangat dipertanyakan”. [*]



Sumber: Detik

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher/Net

Jakarta, SNC - Pemerintah harus bisa memainkan peran strategisnya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dalam berdiplomasi dengan negara lain.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher dalam merespons pidato virtual Presiden Joko Widodo dalam sidang majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beberapa waktu lalu.

"Indonesia harus bisa memainkan peran diplomasi strategisnya terhadap negara-negara kuat agar saling bekerja sama, bukan justru saling berperang," kata Netty dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Salah satu agenda di depan mata adalah persoalan vaksin virus corona baru (Covid-19) yang juga sempat disinggung Presiden Jokowi dalam pidatonya.

"Dorong negara-negara di dunia untuk berpacu menemukan vaksin Covid-19 terbaik dan membuka akses yang setara bagi semua negara. Pandemi adalah persoalan kemanusiaan yang harus dihadapi bersama," sambungnya.

Menurut Netty, sebagai anggota Dewan Keamanan (DK) PBB, Indonesia ikut bertanggung jawab terhadap terselenggaranya perdamaian dan keamanan internasional. Oleh karenanya, kerja sama global di masa pandemi adalah sebuah keharusan untuk menyelamatkan peradaban manusia kedepannya.

Netty menyatakan, secara normatif keberadaan Indonesia di DK dapat mempengaruhi keputusan PBB, meskipun tidak memiliki hak veto sebagaimana lima negara anggota tetap DK PBB.

"Indonesia dapat memberikan pandangan dan ide dalam menjaga stabilitas global. Hal ini tentunya mengharuskan pemerintah memiliki kemandirian, kepercayaan diri, dan jiwa nasionalisme yang berwawasan global agar bisa dipercaya dunia," tuturnya.

Untuk menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan Covid-19, kata Netty, pemerintah harus mendukung segala upaya keberlangsungan riset di Tanah Air.

"Pemerintah harus mendukung ekspolarasi pengetahuan dan riset Iptek untuk penemuan vaksin anak bangsa. Publik saat ini sedang menanti bagaimana kelanjutan obat Covid-19 yang dibuat Unair, bagaimana progres vaksin merah putih? Apakah memang menjanjikan atau hanya sebatas isapan jempol saja?" demikian Netty. (rmol)

Jenderal Gatot Nurmantyo


Jakarta, SNC - Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo blak-blakan mengenai pengangkatan dirinya menjadi Panglima. Gatot diketahui merupakan calon tunggal Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden Jokowi ke DPR.

Dalam wawancara khusus bersama tvOne, Gatot menyampaikan dirinya sempat dihubungi Ketua DPR saat itu yakni Setya Novanto terkait surat rekomendasi presiden.

"Suatu saat saya ke Denmark, sore-sore saya ditelepon oleh Ketua DPR Pak Setnov, dia bilang gini, ‘Pak Gatot, saya dapat surat dari presiden, singkatnya saya buka ya. Kemudian, isinya presiden mengajukan Jenderal TNI Gatot KSAD sebagai calon tunggal Panglima TNI,’" ujar Gatot seperti dikutip viva.co.id, Jumat 25 September 2020.

Usai membacakan surat rekomendasi dari Jokowi, Setnov langsung menanyakan ke Gatot untuk tindak lanjutnya. Tak disangka, Gatot malah menyarankan untuk merobeknya.

"Kemudian beliau tanya, ‘Surat ini harus saya apakan?’ Saya jawab, ‘Ada dua Pak Ketua. Satu, sobek-sobek, masukkan tong sampah. Yang kedua, terserah Pak Ketua, karena memang saya tidak berkeinginan posisi seperti itu, bukan saya dulu,’" ucap Gatot saat menirukan percakapannya dengan Setnov itu.

Ketika diusulkan menjadi Panglima, Gatot pernah menanyakan langsung ke Jokowi terkait posisi panglima. Lantaran dia mengetahui jika Jokowi tidak pegang DPR , tidak pegang kepolisian, kejaksaan, bahkan tidak pegang TNI apalagi KSAD.

"Karena kita sama-sama tahu, begitu beliau jadi presiden kan didukung oleh rakyat. Sementara di DPR tidak punya partai. Saya diangkat, kemudian kapan saya harus turun itu tergantung presiden, jadi tidak ada ketentuannya," ucap dia.

"Saya diangkat hari ini, besok diberhentikan presiden itu boleh, itu hak prerogratif presiden. Kapan pun boleh sebelum pensiun juga boleh," kata Gatot.

Dikutip beberapa sumber, Gatot merupakan mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia dari 2015 hingga 2017. Sebelumnya, Gatot merupakan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ke-30 yang mulai menjabat sejak tanggal 25 Juli 2014 setelah ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menggantikan Jenderal TNI Budiman.

Ia sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) menggantikan Letnan Jenderal TNI Muhammad Munir. Pada bulan Juni 2015, ia diajukan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon Panglima TNI, menggantikan Jenderal Moeldoko yang memasuki masa purna baktinya. [*]




Asli surat cerai dari Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno dan Bu Inggit Garnasih ditawari kisaran hingga Rp100 miliar ke atas, ”kata buyut Inggit, Galuh Mahesa, dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Jumat (25/9).



Jakarta, SNC - Keluarga Inggit Garnasih yang merupakan mantan istri Presiden Soekarno berharap agar warisan akta nikah dan akta cerai Inggit-Sukarno segera ditebus pemerintah. Setelah viral di kalangan netizen, dokumen ini kini mendapat banyak tawaran, bahkan hingga Rp 100 miliar.

“Kita mau dari Indonesia mengambilnya, hanya saja pemerintah belum menindaklanjuti dan banyak sekali, cuma kisarannya sampai Rp100 miliar ke atas,” kata cicit angkat Inggit Galuh Mahesa, dikutip dari siaran TV CNNIndonesia, Jumat (25/9).

Sementara itu, cucu angkat Inggit Garnasih, Tito Zeni Marhaen, mengaku mendapat relik dari tangan Inggit yang diberikan langsung pada 1980.

Tak hanya dokumen pernikahan, beberapa peninggalan Inggit, seperti lemari, kursi, dan album foto kenangan Inggit masih tersimpan di kediamannya, “Mungkin benda ini sejarah, apalagi menyangkut tokoh-tokoh nasional,” ujarnya.

Baik Tito dan Galuh berharap pemerintah dapat memberikan perhatian khusus dalam hal ini. Selain itu, nantinya uang hasil penjualan akan dipergunakan untuk membangun rumah bersalin, yang merupakan cita-cita perjuangan Inggit semasa hidupnya.

Kabar dijualnya dua dokumen pernikahan milik tokoh proklamator itu mencuat usai unggahan sebuah toko daring melalui akun instagram @popstoreindo pada Kamis (24/9). Cuitan itu telah dihapus. Sejumlah foto surat nikah dan akta cerai itu juga diunggah dalam postingan tersebut.

"Seorang bapak di Bandung menawarkan surat nikah dan surat cerai asli Presiden pertama RI Ir. Soekarno dan Ibu Inggit Garnasih. Beliau ternyata cucunya Ibu Inggit. Saya kaget pas baca dokumen sangat bersejarah ini, baru tau juga ternyata yang jadi saksi cerainya Bung Karno & Bu Inggit adalah Bung Hatta, Ki Hajar Dewantara dan KH. Mas Mansoer," demikian dikutip dalam unggahan Instagram @popstoreindo, Kamis (24/9) kemarin.

Merespons hal itu, Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam mengaku prihatin dengan kabar dokumen pernikahan dan perceraian Presiden Soekarno dan Ibu Inggit Garnasih yang diperjualbelikan tersebut.

Menurut Asvi, kedua dokumen tersebut sebaiknya disimpan oleh keluarga ketimbang diperjualbelikan kepada publik. Adapun jika pihak keluarga enggan menjaga dokumen bersejarah tersebut, maka disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). (sanca).



Sumber: cnnindonesia



Terdakwa dalam kasus suap pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/09).


Jakarta, SNC - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jumlah tersebut hanya uang muka dari total US$ 1 juta atau sekitar Rp14 miliar jika Pinangki mampu membuat Djoko Tjandra terlepas dari hukuman dua tahun penjara kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Sebagai realisasi dari janji dan persetujan, Djoko Tjandra pada 25 November 2019, menghubungi adik iparnya agar memberikan uang [US$500 ribu] ke Andi Irfan Jaya [swasta rekan Pinangki] untuk kemudian diterima oleh Pinangki keesokan harinya di Senayan City, dan diberikan US$ 100 ribu kepada Anita Kolopaking," kata jaksa saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/09).

Rencana Pinangki membebaskan Djoko Tjandra adalah dengan mengurus penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara Djoko berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi.

Jaksa menambahkan, Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa dan sebagai orang yang mampu melakukan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.


10 rencana aksi Pinangki :
Untuk memuluskan rencana itu, menurut jaksa, Pinangki - mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan - menyiapkan 10 rencana tindakan (action plan) yang disetujui oleh Djoko Tjahdra, yaitu

Pertama, penandatanganan security deposit (uang jaminan) atau akta kuasa jual, dengan maksud sebagai jaminan apabila yang dijanjikan Djoko tidak terealisasi.

Kedua, Pengiriman surat dari pengacara kepada BR, pejabat Kejagung untuk diteruskan ke MA. Surat itu adalah permohonan pengurusan fatwa MA.

Ketiga, pejabat Kejagung BR mengirimkan surat ke HA, pejabat di MA, sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.

Kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki, pengusaha Andi Irfan Jaya jadi tersangka Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dalam rencana yang disusun sejak 20 Juli

'Dugaan kuat unsur pidana' dan bukti 'open flame' dalam kebakaran gedung Kejagung Keempat, pembayaran sebesar 25% atau US$250 ribu jasa konsultan kepada terdakwa Pinangki dari total US$1 juta dolar, yang mana sudah dibayarkan sebelumnya sebagai uang muka sebesar US$500 ribu.

Kelima, pembayaran untuk konsultan media sebesar US$500 ribu ke Andi Irfan Jaya untuk mengkondisikan media.

Keenam, HA (pejabat MA), menjawab surat BR (pejabat Kejagung). Maksudnya, menurut terdakwa, adalah jawaban surat MA atas surat dari Kejagung terkait permohonan fatwa MA.

Ketujuh, BR menerbitkan instruksi terkait surat HA. Maksudnya adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.

Kedelapan, security deposit yang dijanjikan sebesar US$ 10 juta akan dibayarkan oleh Joko Tjandra apabila rencana nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.

Kesembilan, Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 12 Juli 2009.

Terakhir adalah pembayaran sisa jasa konsultan fee sebesar 25% atau US$250 ribu.


Dijerat pasal berlapis
Atas perbuatan tersebut, Pinangki didakwa pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Pinangki sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara diduga menerima pemberian atau janji dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Kemudian, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena Pinangki diduga mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan uang suap tersebut dengan total lebih dari Rp4,7 miliar.

Ketiga, Pinangki diduga melakukan pemufakaan jahat dengan dakwaan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, polisi menangkan Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun di Malaysia dan kasusnya tengah ditangani Mabes Polri.

Djoko Tjandra kembali ke Indonesia, Kejagung dikritik tak aktif sebar informasi soal buron
Setya Novanto pernah disebut 'Sinterklas yang kebal hukum'
Selain itu, polisi juga menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking juga ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan surat jalan palsu untuk kliennya.

Kemudian Kejagung menetapkan pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai tersangka suap yang melibatkan Pinangki.


Keterlibatan pejabat teras Kejagung lainnya?
Selain pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah pihak meyakini kasus dugaan suap Djoko Tjandra tidak hanya melibatkan seorang jaksa semata, namun kemungkinan besar melibatkan pula sejumlah pejabat teras di Kejagung

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari — yang telah ditetapkan sebagai tersangka— tidak memiliki kewenangan dalam menentukan dihentikan atau dilanjutkannya suatu perkara. Itulah sebabnya, dia menduga Pinangki hanyalah berperan sebagai penghubung.

"Jabatannya dia 'tidak memiliki akses' ke situ. Dia bukan penyidik. Tapi kami menduga dia memiliki pengaruh dalam kemampuannya sebagai penghubung kepada orang-orang tertentu," kata Barita.

Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, juga meyakini bahwa kemungkinan besar kasus ini melibatkan sjeumlah pejabat teras di Kejaksaan Agung.

Dia mendasarkan pada jumlah suap sebesar Rp7 milyar yang diduga diberikan Djoko Tjandra terlalu besar diberikan kepada seseorang tanpa melibatkan pihak lain.

Diduga tolong buronan Djoko Tjandra hingga hancurkan bukti, Brigjen Prasetijo jadi tersangka Tim pemburu koruptor segera dibentuk, apakah akan efektif?

'Ada upaya suap untuk gagalkan ekstradisi', Kisah di balik ekstradisi buronan dan pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa, "Angka [jumlah suap] itu tidak masuk logika jika diberikan hanya untuk Pinangki. Tapi saya yakin uang itu diduga sebagai biaya untuk mengurus sesuatu dan diduga untuk kepentingan guna melibatkan orang lain," kata Agustinus.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan juga mengatakan tidak mungkin Pinangki beraksi seorang diri dan seorang konglomerat seperti Djoko S Tjandra percaya kepada Pinangki.

"Pinangki saja tidak mungkin, pasti ada yang di atasnya. Tapi siapa di atasnya, kita serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk mengungkap itu," kata Trimedya.

Saat ditanya mengenai adanya dugaan keterlibatan pejabat teras Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan tegas mengungkapkan akan menindak siapapun oknum yang terlibat tanpa terkecuali.

"Pasti [ditindak]. Sekecil apapun informasi pasti akan kami telusuri dan dalami serta pasti nanti akan kami tanyakan pada Joko Tjandra siapa saja yang terlibat di Kejaksaan," kata Burhanuddin seperti diwartakan bbc.com. (*)


Rombongan Komisi III DPR RI meninjau lokasi pelarian narapidana mati kasus narkoba, Cai Changpan alias Antoni. Cai kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang dengan menggali terowongan.

Tangerang, SNC - Terpidana mati yang kabur di Lapas Kelas 1 Tangerang, Cai Changpan alias Antoni, dengan menggali terowongan melalui pintu keluar menjadi sorotan perwakilan masyarakat dari Komisi III DPR RI, Rabu (23/9/2020).

Rombongan parlemen dari Komisi III DPR RI, seperti Wakil Ketua Komisi DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, juga hadir didampingi Dapil Banten, Rano Al Fath dan Marinus Gea. Selain itu, hadir pula rombongan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mendampingi di lokasi pelarian Cai yang berada di gang sebelah kiri penjara. Tepatnya di depan rumah kontrakan di Jalan Veteran, RT 003 RW 4 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Dalam kesempatan itu juga tampak Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Andika Dwi Prasetya dan Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumadi. Kedua sosok ini dianggap bertanggung jawab atas kasus pelarian Cai dan mendapat teguran keras dari Komisi III DPR RI.

Setiba di lokasi yang menjadi pelarian gembong narkoba asal China itu, para wakil rakyat cukup terheran. Bahkan, mereka sempat meminta bekas rute pelarian untuk kembali dibongkar.

"Ini kenapa ditutup, kenapa kok dia (Cai) bisa bongkar beton disini?" ketus anggota DPR RI Komisi III, Supriyansah Hanawu.

Jumadi dan Andika sempat mencoba membela diri. Namun, nampaknya para wakil rakyat tersebut terus memojokkan keduanya. "Coba pikir pake otak. Emang ini gak diawasi. Emang bisa dia (Cai) kabur sendiri. Kan aneh masa ga ada yang bantu," semprot Supriyansah kepada Jumadi dan Andika.

Selanjutnya anggota DPR RI Komisi III, sontak,  "Ah sudah kita lihat lokasi ke dalam saja," kata Supriyansah.

Namun sayang, saat menuju lokasi pelarian Cai di penjara, suara.com tidak diizinkan masuk. Hanya rombongan Komisi III DRP RI dan Kemenkumham yang diperbolehkan. (sanca)


Gibran Rakabuming, putra Jokowi/ Net

Jakarta, SNC - Pengamat politik dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Rocky Gerung meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memastikan Pilkada 2020 terus berlanjut.

Alasan utamanya, Jokowi enggan menunda pilkada agar anaknya, Gibran Rakabuming Raka, tidak kalah dari posisi nomor satu di Solo dengan tujuan agar Gibran Rakabuming, putra Jokow, adalah orang yang baik, tidak lagi berjualan martabak.

Pernyataan itu dilontarkan Rocky dengan menyindir putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, yang bersikeras melanjutkan Pilkada 2020 karena putra dan menantunya mencalonkan diri di Pilkada Solo dan Medan.

“Yang paling utama adalah Presiden Jokowi akan pastikan pilkada ini tetap berlanjut agar tidak ada orang yang balik jadi tukang martabak,” sentil Rocky dikutip dari kanal YouTubenya, Rocky Gerung Official, Selasa (22/9).

Lebih lanjut, dia menilai aneh, pilkada dengan jumlah massa yang jauh lebih banyak, yang berpotensi jaidi klaster penyebaran Covid-19, malah dilanjutkan, sementara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda.

“Ini ada kaitan bahwa pilkada itu ada investasi dari cukong-cukong ini. Untuk memperpanjang izin investasi itu. Jadi itu hal yang mendesak betul,” papar Rocky Gerung.

Selain itu ia menganggap, pilkada ada campur tangan cukong di dalamnya. Para pemegang modal ini, ingin melanjutkan pilkada agar izin investasi tetap diperpanjang.

“Karena kalau ga ada pilkada maka gubernur yang disewa atau kepala daerah yang sudah diikat oleh pengusaha, ia ga bisa buat aturan baru untuk memperpanjang izin-izin itu,” imbuh eks pengajar Universitas Indonesia ini.

Dia mengatakan, kepentingan cukong agar pilkada dilanjutkan supaya gubernur yang dipilihnya bisa langsung membuat regulasi yang menguntungkan pihak para pemegang modal. (sanca/fin)


Jakarta, SNC - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memperkirakan kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp30 triliun. Atas dasar itulah, mereka mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyita seluruh aset dari terdakwa kasus.

Menurut mereka, aset itu dapat disita apabila ditemukan bukti berkaitan dengan kasus tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta supaya aset terdakwa yang disita oleh Kejaksaan Agung sama dengan nilai kerugian yang terjadi akibat kasus korupsi itu.

"Kerugian negara nantinya sekitar Rp 30 triliun. Maka aset yang disita seharusnya sama dengan itu," kata Boyamin melalui keterangan resmi, Senin (21/9).

Menurut dia, hasil sitaan aset-aset terdakwa itu nantinya bisa menjadi modal pemerintah untuk melaksanakan restrukturisasi di tubuh Jiwasrya. Karenanya, jelas Boyamin, aset-aset yang dimiliki oleh terdakwa itu didapat dari nasabah.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kementerian BUMN telah menunjuk BPUI untuk mengambil alih portofolio PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tujuannya, demi memenuhi kewajiban kepada 4 juta pemegang polis yang terseret kasus gagal asuransi jiwa pelat merah tersebut.

Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea mengaku untuk melakukan penyelamatan tersebut, pihaknya akan menerima PMN sebesar Rp20 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di lini usaha asuransi.

Namun, kata dia, Jiwasraya mencatatkan defisit ekuitas sebesar Rp 37,7 triliun karena kondisi aset yang buruk serta pengelolaan produk asuransi yang tidak optimal. Akibatnya, Jiwasraya menanggung total liabilitas atau kewajiban sebesar Rp 54 triliun.

"Artinya jika Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi, maka otomatis aset akan menjadi milik nasabah untuk proses dikembalikan dari Jiwasraya," jelasnya.

Oleh karena itu, Boyamin mendorong supaya aset-aset milik terdakwa menjadi milik negara untuk membantu restrukturisasi.

"Aset menjadi milik negara khususnya Jiwasraya. Dan (Kejagung) harus tetap memburu aset-aset terdakwa termasuk yang di luar negeri," tandas dia.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang sudah menjadi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Enam terdakwa itu ialah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya periode 2008-2014, Syahmirwan.

Mereka didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk Benny dan Heru, JPU juga mendakwa keduanya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [gelora]


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.