Pelaku
pembunuhan anak kandung ditangkap polisi/Net
Kupang, SNC - Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur menangkap seorang pria
bernama Andreas Pati Jumat (25) yang diduga telah menghabisi nyawa dua anak
kandungnya sendiri yang masih berusia balita di Desa Balaweling Niten,
Kecamatan Witihama Pulau Adonara, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Flores Timur I Gustu Putu Suka Arsa saat dihubungi
dari Kupang, Kamis(6/8), mengatakan bahwa dua balita yang dihabisi oleh ayahnya
sendiri itu masing-masing masih berusia tiga tahun dan dua tahun.
“Sudah kami amankan kemarin dan langsung kita tahan,”
katanya seperti diwartakan wartakota,
Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur,
mengungkapkan motif pelaku menghabisi dua anak berinisial YBO (3) dan ABD (2)
yang dilakukan Andreas Pati Jumat (25) selaku ayah kandung mereka di Desa
Balaweling Noten, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, pada Selasa (4/8) dipicu
masalah kesulitan ekonomi.
“Dari hasil pemeriksaan kami, motif ekonomi dan kebutuhan
hidup yang sulit jadi alasan tersangka ‘memb unuh’ kedua anaknya,” kata Kepala
Satuan Intel Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, dalam keterangan
yang diterima di Kupang, Jumat (7/8).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka
mengungkapkan bahwa dirinya nekat menghabisi nyawa dua anak kandungnya karena
tidak sanggup membiayai hidup mereka.
Selain itu, tersangka juga mengalami stres setelah ditinggal
isterinya yang merantau ke luar negeri, katanya.
“Masalah yang dihadapi ini yang membuat pelaku nekat memb
unuh kedua anaknya menggunakan pisau yang sudah disiapkan,” katanya. (*)