Wajah Djoko Tjandra, alisnya tampak beda. (ist)

Jakarta, SancaNews.Com - Selama 11 tahun buron Djoko Tjandra alias Joker melakukan segala cara supaya tidak tertangkap. Salah satunya, diduga ia melakukan operasi plastik (oplas) dan sulam alis.

Masyarakat sempat menyoroti wajah Djoko Tjandra yang berubah dari aslinya saat turun dari pesawat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Djoko Tjandra memiliki alis yang tipis, namun setelah ditangkap, alis Djoko Tjandra semakin tebal. Perubahan penampilan wajah tersebut diduga untuk menutupi pelariannya dari aparat kepolisian. Bahkan para Netizen curiga bahwa Djoko Tjandra yang diamankan tersebut bukan Djoko sebenarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan bahwa yang ditangkap Bareskrim Polri tersebut benar-benar Djoko Tjandra. Hal tersebut dari hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.

“Hasil pencocokan wajah oleh inafi s dan hasilnya memang benar Djoko Tjandra,” kata Argo, Sabtu (1/8/2020).

Usai menjalani tes kesehatan, Djoko Tjandra langsung dijebloskan keruang tahanan (rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. Ia menghuni sel nomor 1 seorang diri dengan bentuk ruangan persegi panjang. Ia ditahan terpisah dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo yang berada di sel nomor 26.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit menjelaskan penahanan Joko di Rutan Bareskrim Polri lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan sang narapidana dalam sejumlah kasus.

Sejumlah kasus lain yang tengah menjerat Djoko Tjandra adalah tentang penerbitan surat jalan, surat keterangan sehat, keluar-masuk Indonesia hingga aliran dana.

“Kepentingan kami untuk lakukan pemeriksaan terkait kasus-kasus (Brigjen Prasetijo dan pengacara Anita Kolopaking) yang terjadi, yaitu terkait keluar masuknya Djoko Tjandra,” kata Listyo, Sabtu (1/8/2020).

Dikatakan, pemisahan sel tahanan terhadap Djoko Tjandra dan Brigjen Prastijo Utomo untuk kepentingan pemeriksaan lebih dalam terkait kasus mereka.

“Kita pisahkan, kita masing-masing memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, tak mungkin kita jadikan satu. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan akan kembalikan sesuai kebijakan kepala rutan salemba,” tukasnya.


KAWAL PERSIDANGAN

Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra akan menghadapi hukuman baru terkait pelariannya ke luar negeri. Pria yang dipanggil Joker ini sebelumnya ditangkap di Malaysia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, Djoko Tjandra bisa diberi hukuman baru yang jauh lebih lama dari putusan yang ada sebelumnya.

“Itu karena tingkahnya selama ini hingga pada akhirnya tertangkap oleh Polri pada Kamis (30/7) malam lalu,” kata Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya di @mohmahfudmd, dikutip Sabtu (1/8/2020).

Menurut Mahfud, karena tingkahnya, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu bisa diberi hukuman baru yang jauh lebih lama.

Dia menilai, ada sejumlah dugaan pidana yang bisa dikenakan terhadap Djoko Tjandra.


HUKUM BERAT

Sedangkan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Ahmad Mubarok menegaskan Djoko Tjandra harus dihukum berat, perbuatannya sangat memalukan dan melecehkan lembaga hukum di Indonesia.

“Sebab itu, Djoko Tjandra akan mendapatkan tambahan hukum lagi, terkait pelariannya ke luar negeri, dan tentu saja siapapun pejabat yang terlibat kasus pelariannya harus dtindak,” ucap Mubarok dihubungi di Jakarta, Sabtu (1/8/2020).

Sedangkan pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (1/8) mendorong Presiden Jokowi untuk membuat tim untuk mengungkapkan kasus pelarian Djoko Tjandra.

Muzakir beralasan karena banyak sejumlah pejabat yang terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, tidak hanya dari kepolisian tapi juga ada hakim dan jaksa, termasuk pengacaranya.

“Kasus ini harus diungkapkan secara serius, dan masyarakat harus bisa mengawal persidangan Djoko Tjandra nantinya ,” kata Muzakir. Sebab itu, Jokowi harus membentuk tim yang akan menyelidiki kasus ini. (poskota)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.