Jakarta, SancaNews.Com - Selama 11 tahun buron Djoko
Tjandra alias Joker melakukan segala cara supaya tidak tertangkap. Salah
satunya, diduga ia melakukan operasi plastik (oplas) dan sulam alis.
Masyarakat sempat menyoroti wajah Djoko Tjandra yang berubah
dari aslinya saat turun dari pesawat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta
Timur.
Sebelumnya, Djoko Tjandra memiliki alis yang tipis, namun
setelah ditangkap, alis Djoko Tjandra semakin tebal. Perubahan penampilan wajah
tersebut diduga untuk menutupi pelariannya dari aparat kepolisian. Bahkan para
Netizen curiga bahwa Djoko Tjandra yang diamankan tersebut bukan Djoko
sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
memastikan bahwa yang ditangkap Bareskrim Polri tersebut benar-benar Djoko
Tjandra. Hal tersebut dari hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.
“Hasil pencocokan wajah oleh inafi s dan hasilnya memang
benar Djoko Tjandra,” kata Argo, Sabtu (1/8/2020).
Usai menjalani tes
kesehatan, Djoko Tjandra langsung dijebloskan keruang tahanan (rutan) Salemba
cabang Bareskrim Polri. Ia menghuni sel nomor 1 seorang diri dengan bentuk
ruangan persegi panjang. Ia ditahan terpisah dengan tersangka Brigjen Prasetijo
Utomo yang berada di sel nomor 26.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit menjelaskan penahanan
Joko di Rutan Bareskrim Polri lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan
sang narapidana dalam sejumlah kasus.
Sejumlah kasus lain yang tengah menjerat Djoko Tjandra adalah
tentang penerbitan surat jalan, surat keterangan sehat, keluar-masuk Indonesia
hingga aliran dana.
“Kepentingan kami untuk lakukan pemeriksaan terkait
kasus-kasus (Brigjen Prasetijo dan pengacara Anita Kolopaking) yang terjadi,
yaitu terkait keluar masuknya Djoko Tjandra,” kata Listyo, Sabtu (1/8/2020).
Dikatakan, pemisahan sel tahanan terhadap Djoko Tjandra dan
Brigjen Prastijo Utomo untuk kepentingan pemeriksaan lebih dalam terkait kasus
mereka.
“Kita pisahkan, kita masing-masing memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, tak mungkin kita jadikan satu. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan akan kembalikan sesuai kebijakan kepala rutan salemba,” tukasnya.
KAWAL PERSIDANGAN
Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra akan menghadapi
hukuman baru terkait pelariannya ke luar negeri. Pria yang dipanggil Joker ini
sebelumnya ditangkap di Malaysia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, Djoko Tjandra bisa diberi hukuman baru
yang jauh lebih lama dari putusan yang ada sebelumnya.
“Itu karena tingkahnya selama ini hingga pada akhirnya
tertangkap oleh Polri pada Kamis (30/7) malam lalu,” kata Mahfud MD melalui
akun twitter pribadinya di @mohmahfudmd, dikutip Sabtu (1/8/2020).
Menurut Mahfud, karena tingkahnya, terpidana kasus pengalihan
hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu bisa diberi hukuman baru
yang jauh lebih lama.
Dia menilai, ada sejumlah dugaan pidana yang bisa dikenakan
terhadap Djoko Tjandra.
HUKUM BERAT
Sedangkan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Ahmad
Mubarok menegaskan Djoko Tjandra harus dihukum berat, perbuatannya sangat
memalukan dan melecehkan lembaga hukum di Indonesia.
“Sebab itu, Djoko Tjandra akan mendapatkan tambahan hukum
lagi, terkait pelariannya ke luar negeri, dan tentu saja siapapun pejabat yang
terlibat kasus pelariannya harus dtindak,” ucap Mubarok dihubungi di Jakarta,
Sabtu (1/8/2020).
Sedangkan pengamat
hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir
yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (1/8) mendorong Presiden Jokowi untuk membuat
tim untuk mengungkapkan kasus pelarian Djoko Tjandra.
Muzakir beralasan karena banyak sejumlah pejabat yang
terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, tidak hanya dari kepolisian tapi
juga ada hakim dan jaksa, termasuk pengacaranya.
“Kasus ini harus diungkapkan secara serius, dan masyarakat
harus bisa mengawal persidangan Djoko Tjandra nantinya ,” kata Muzakir. Sebab
itu, Jokowi harus membentuk tim yang akan menyelidiki kasus ini. (poskota)