Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di depan Gedung DPR RI, buruh mengusung dua tuntutan. Tolak Omnibus Law dan tolak PHK dampak dari COVID-19. Jakarta. Selasa (25/8/2020).


Jakarta, SNC - Demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara serentak di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta hingga Sumatra Utara, Selasa (25/8)

Di Depan Kompleks MPR/DPR, demo berimbas terhadap pelayanan TransJakarta. Dua rute TransJakarta disetop dampak dari demonstrasi tersebut.

"Rute 9E Kebayoran Lama-Jelambar sementara tidak beroperasi terkait adanya massa di kawasan Gedung DPR/MPR," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Disposanjoyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8).

Bus TransJakarta Rute 1B Stasiun Palmerah-Tosari juga tidak beroperasi sementara. Kedua rute tersebut akan beroperasi kembali setelah unjuk rasa buruh selesai. Tidak hanya itu, TransJakarta Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit juga mengalami pengalihan rute sementara akibat demonstrasi tersebut. Arah Pluit tidak melewati Halte Senayan JCC & Halte Slipi Petamburan.

"Transjakarta akan kembali melayani pelanggan dengan rute seperti biasa sampai situasi kondusif dan armada dapat melintas di sekitar kawasan tersebut," paparnya.

Aksi demo di depan Kompleks MPR/DPR itu digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya. Mereka memiliki agenda untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Demo di Surabaya
Ratusan buruh daru KSPI Jawa Timur juga menggelar aksi demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Selasa (25/8). Aksi terpusat di depan Gedung DPRD Provinsi Jatim, Surabaya.

Masa aksi tersebut berasal dari daerah-daerah industri di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Jombang, Lamongan dan Tuban.

Wakil Ketua DPW FSPMI KSPI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat mengatakan ada beberapa tuntutan yang diusung pihaknya dalam aksi kali ini.

"Pertama kami menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law, khususnya dalam klaster ketenagakejaan. Lantaran banyak mereduksi nilai-nilai kesejahteraan buruh yang telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya, Selasa (25/8).

Jika RUU Cipta Kerja tersebut disahkan, maka RUU itu akan berpotensi menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, kontrak kerja terus-menerus tanpa batas waktu dan jenis pekerjaan.

Pada hari yang sama, sebanyak dua satuan setingkat kompi (SSK) Brimob Polda Sumatra Utara turut dikerahkan melakukan pengamanan aksi damai buruh tolak Omnibus Law di Kota Medan.

Kabag Ops Satuan Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh berlangsung di dua titik yakni di Kantor Gubernur Sumut dan Kantor DPRD Sumut.

"Sebanyak dua SSK Brimob Polda Sumut dikerahkan untuk pengamanan aksi hari ini. Dibagi menjadi masing-masing satu SSK di dua lokasi aksi unjuk rasa," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk pengamanan di Kantor Gubernur Sumut dipimpin oleh Komandan Kompi 4 Batalyon A Pelopor AKP Sardi, sementara di Gedung DPRD Sumut dipimpin oleh Komandan Kompi 2 Batalyon B Pelopor AKP Mukhtar I Kadoli.

"Aksi unjuk rasa dan penyampaian aspirasi dari saudara kita (Buruh) hari ini berjalan aman dan lancar," katanya.

Demo di Kantor DPRD Sumut ratusan buruh tersebut tetap berjalan kondusif. Para buruh tersebut tergabung dalam tiga serikat pekerja yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumut dan Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI).


Sumber : cnnindonesia

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.