Niferdastil, MKW suku Balai Mansiang yang juga didampingi kuasa penggantinya Ismet Fauzi saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (26/8). Net



Padang, SNC - Niferdastil sebagai Mamak Kepal Waris (MKW) suku Balai Mansiang yang juga didampingi kuasa penggantinya Ismet Fauzi saat jumpa pers dengan awak media terkait status Tanah Pusako yang berada di Kompleks Perumahan Permata Kel. Balai Gadang Kec. Kototangah Padang, Rabu (26/8).

 

Menurut Niferdastil, lahan seluas 28.920 m2 di Air Dingin atas Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No: 5 - Xl - 1996 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2505 atas nama Rusli Har Balman dan kawan-kawan yang berlokasi di Air Dingin Kel. Balaigadang Kec. Kototangah Padang dikuasai Ja`far Sidik selama 34 tahun lalu, saat ini Perumahan Permata sudah dibangun.

 

Membaca surat dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Sumatera Barat tanggal 2 Maret 1990 Nomor: 570. 23. 244 / PIIT / BPN / 1990, perihal permintaan pembatalan sertifikat kepemilikan nomor 2505 dalam putusan butir 4 dijelaskan.

 

“Haji Aminullah gelar Dt, Ampang Limo selaku Ketua Badan Warisan Mamak (MKW) mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru sebagai pengganti yang dibatalkan berdasarkan keputusan untuk mendaftarkan pengalihan hak atas nama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 September 1986 dengan nomor registrasi: 3421 K / Pdt / 1984 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang,” jelasnya.

 

Pada tahun 1982 tanah tersebut disertifikasi atas nama 5 pemilik, yaitu Rusli Albamal, Witarsaldi, Wandi Abe, Kudri, dan Mahdi dengan nomor akta 2505.

 

Selanjutnya, sertifikat yang belum dibatalkan oleh pemenang mengajukan pembatalan sertifikat kepada Menteri Pertanahan, setelah sertifikat dibatalkan pemenang harus membuat sertifikat baru sesuai dengan keputusan.

 

“Setelah dimenangkan oleh penggugat bernama Ja`far Sidik untuk dieksekusi dan ada dua pemilik tanah karena dalam putusan PN, PT dan MA tidak ada keputusan untuk membatalkan 2505 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan pemegang hak,” terangnya.

 

Terakhir Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Padang mengeluarkan sertifikat tanah baru yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1996 oleh Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional atas nama Soni Hasono dan surat keputusan tersebut ditembuskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Rusli Ilar Balman dan Jafar Sidik dkk.

 

“Saat ini kami sedang melakukan yang terbaik untuk merebut kembali Pusako Tinggi Suku Balai Mansiang yang telah dikuasai oleh Ja`far Sidik Cs dengan bukti kecurangannya yang dilakukannya terhadap putusan MA sebelah Utara berbatas dengan tanah suku Sikumbang sedangkang warkah (alas hak) yang dibuat oleh Ja'far Sidik Cs sebelah utara berbatas dengan tanah suku Piliang,“ tutup Niferdastil yang akrab disapa Das. (sanca)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.