Sejumlah
tokoh berkumpul di Tugu Proklamasi, Jakarta, untuk mendeklarasikan Koalisi Aksi
Meyelamatkan Indonesia. (Sumber foto : Istimewa)
Jakarta, SNC - Sejumlah tokoh mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamakan Indonesia (KAMI) hari ini, Selasa, 18 Agustus 2020. Mereka juga mengajukan delapan tuntutan kepada pemerintah, DPR, dan penegak hukum.
"Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia," kata Din Syamsuddin dan Gatot Nurmantyo saat membacakan 8 butir tuntutan di Lapangan Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.
KAMI mendesak pemerintah dan para anggota legislatif serta penegak hokum agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia, "Dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu Iangsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi," kata mantan sekretaris kementerian BUMN, Said Didu sepert diwartakan tempo
Selain itu, KAMI menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informa|, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
Selanjutnya pakar hukum tata negara, Refly Harun mendesak penyelenggara Negara untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
"Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-Iawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara," sebutnya.
Kemudian KAMI juga menuntut agar penyelenggara negara menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyalahgunaan / penyalahgunaan kekuasaan.
Di tempat yang sama, Muhsin Al-Atas mengibau dan mendesak kepada
pemerintah, DPR, DPD, dan MPR agar tidak memberikan peluang bagi kebangkitan
komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan
stigmatisasi kelompok agama dengan isu intoleransi, radikalisme. dan
ekstremisme serta upaya untuk memecah masyarakat. "Begitu pula mendesak
pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas
aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu,"
ujarnya.
Tak ketinggalan, pengamat politik Rocky Gerung pun membacakan salah satu tuntutan tersebut. Ia mendesak pemerintah mengusut tuntas mereka yang telah menempuh jalur konstitusional dan untuk bagi mereka yang mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk menggulingkan Negara Kesatuan Republik Indonesia hasil proklamasi 17 Agustus 1945, "Agar upaya serupa tidak terulang di masa mendatang," katanya dengan tepuk tangan meriah dari yang hadir.
8 butir Maklumat
Menyelamatkan Indonesia itu adalah sebagai berikut:
1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR,
DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai
dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang
Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
2. Menuntut Pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi
pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan
rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan
mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat
miskin yang terdampak secara ekonomi.
3. Menuntut Pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi
ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen,
tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor
informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah dan
DPR, untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila
dan UUD 1945. Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum
yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan
kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah
kekayaan negara.
5. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem
dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek
oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/ penyalahgunaan
kekuasaan.
6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, DPR,
DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti
Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok
keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya
memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan
kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong
bertekuk lutut kepada negara tertentu.
7. Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh- sungguh
dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah
Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil
Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan
datang.
8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab
sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga- lembaga negara (MPR,
DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya
demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. (sanca)