Eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK



Jakarta, SancaNews.Com – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/7). Jaksa KPK Ronald Worotikan mengonfirmasi adanya dugaan dana tak terbatas untuk memuluskan mantan caleg PDIP Harun Masiku dapat duduk di kursi dewan.

Jaksa Ronald membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyu. Dalam BAP tersebut diduga ada dana tak terbatas agar Harun bisa menggantikan Rezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 melalui pergantian antarwaktu (PAW).

“Pada saat itu saudara Donny di kantor KPU, saudara Donny Tri Istiqomah menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas, namun saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Donny Tri Istiqomah datang ke kantor saya, betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?,” tanya Jaksa Ronald di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/7).

Mendengar pernyataan Jaksa Ronald, Wahyu lantas membenarkan isi BAP tersebut. “Benar,” singkat Wahyu.

Tak puas jawaban Wahyu, Jaksa Ronald pun mempertegas pengakuan Wahyu dalam BAP saat proses penyidikan di lembaga antirasuah. Wahyu menyebut informasi itu dia ketahui dari Donny.

“Pak Jaksa, yang menyampaikan ada dana tak terbatas itu Pak Donny, yang saya maksud kan, bahwa Pak Saeful, Bu Tio, Pak Donny itu mendekati saya itu konteksnya tidak bersama-sama, tetapi yang menyampaikan ada anggaran tidak terbatas itu Pak Donny,” cetus Wahyu.

Untuk diketahui, KPU menetapkan Rezky Aprilia menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Rezky menggantikan Nazaruddin lantaran memiliki hak suara di bawah Nazaruddin. Namun, PDIP berusaha menggeser Rezky untuk digantikan oleh Harun Masiku, tapi ditolak KPU.

Dalam perkara ini, Wahyu didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan didakwa melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. (jawapos)



Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.