Jakarta, SancaNews.Com – Mabes Polri secara tidak langsung mengakui bahwa surat jalan yang dimiliki Djoko Tjandra dibuat oleh salah satu jendral.

Disebutkan, surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu dibuat oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Demikian disampaikan Argo Yuwono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (15/7/2020).

“Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri,” ujar Argo.

Akan tetapi, Argo menegaskan bahwa surat jalan itu dibuat bukan atas izin pimpinan.

“Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” tekan Argo.

Akibat perbuatannya, kata Argo, Brigjen Prasetyo Utomo saat ini langsung diperiksa Divisi Propam Polri.

Jika memang terbukti bersalah, sambungnya, Prasetyo Utomo terancam dicopot dari jabatannya.

“Komitmen bapak Kapolri jelas. Hari ini sedang dalam pemeriksaan terbukti akan dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Argo juga mengingatkan agar kasus ini juga bisa menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya agar tidak bertindak di luar hukum.

Dalam setiap kesempatan, kata Argo, Kapolri menyatakan setiap anggota Polri baik dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan reward and punishment.

Saat ini, sambungnya, proses pemeriksaan terhadap Prasetyo Utomo di Divisi Propam Polri tengah berjalan.

“Propam sedang bekerja semua anggota yang ada kaitanya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya, kita tunggu pmeriksaan Divpropam Mabes Polri,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras adanya surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dengan mengantongi surat jalan itu, Djoko kemudian bebas keluar-masuk Indonesia.

“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Joko Chandra, yang sudah masuk ke dalam markas besarnya,” kecam Neta.

Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Surat jalan tersebut langsung ditandatangi oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

“Dalam surat jalan Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 dan kemudian menghilang lagi,” ungkap Neta. (sanca)





Sumber : pojoksatu.id


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.