Amir Hamzah
SancaNews.Com - Rakyat harus belajar sejarah kelicikan
komunis ketika RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) diajukan pemerintah
sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
“Kita jangan ditipu diktum TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun
1966 dalam RUU BPIP, gerakan komunis syarat dengan bohong. Sebelum satu tahun
G30 S PKI, Soekarno dipuji dan diberi berbagai gelar, DN Aidit bicara
Pancasila,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional,
Sabtu (18/7/2020).
Amir mempertanyakan, BPIP dibentuk dengan undang-undang
padahal Pancasila itu ibaratnya iman. “Kok iman ini dibina lagi, mendegradasi
Pancasila, keberadaan BPIP menjadikan Pancasila berarti menjadi objek, padahal
harusnya sebagai subjek,” ungkapnya.
Menurut Amir, dalam RUU BPIP mencantumkan TAP MPRS Nomor
XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 menjadi dasar menyalahkan PDIP maupun partai-partai
yang menjalin kerja sama dengan Partai Komunis Cina (PKC).
“Agar RUU BPIP itu diterima, Jokowi harus menyatakan PDIP dan
partai-partai yang kerja sama dengan Partai Komunis Cina itu kejahatan negara.
Agar publik menerima RUU BPIP, Jokowi harus menyatakan, kerja sama PDIP dengan
PKC melanggar konstitusi negara,” jelas Amir. (*)