Jakarta, SancaNews.Com - Anggota
Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi
meminta polisi mengusut insiden pembakaran poster Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Menurutnya, tindakan tersebut tersebut tidak bisa ditoleransi dan bisa dijerat
dengan Pasal 156 KUHP.
"Aksi pembakaran foto Habib Rizieq adalah tindakan yang
tidak dapat ditoleransi, hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan dalam sebuah
aksi unjuk rasa. Tindakan tersebut termasuk perbuatan menyatakan permusuhan dan
kebencian," kata Aboebakar, dilansir cnnindonesia, Rabu (29/7).
"Seharusnya aparat memproses mereka dengan pasal 156
KUHP," imbuhnya.Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) KH Sobri Lubis
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum
menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau
beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Dia menyampaikan bahwa aparat kepolisian seharusnya sigap
dengan kondisi saat ini. Polisi, lanjutnya, tidak boleh terlihat berat sebelah
dalam menyikapi laporan dari masyarakat.
Bendahara Fraksi PKS DPR RI itu pun mengingatkan bahwa setiap
tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian akan selalu menjadi sorotan
publik.
"Jangan sampai polisi terlihat cekatan ketika menerima
laporan dari satu pihak, sedangkan kalau ada laporan dari pihak lain terlihat
kurang sigap atau bahkan slow respons," katanya.
Lebih jauh, Aboebakar mengaku khawatir masyarakat akan
mengambil langkah sendiri jika polisi tidak bertindak sebagaimana mestinya
dalam menyikapi insiden pembakaran poster Rizieq Shihab. Menurut dia,
masyarakat bisa saja melakukan tindakan main hakim sendiri.
Aboebakar menilai polisi pun bisa dengan mudah menangkap
pelaku pembakaran poster Rizieq Shihab karena video terkait insiden tersebut
telah beredar di media sosial.
"Tentunya ini tidak boleh terjadi, lebih baik polisi
segera melakukan tindakan, apalagi banyak rekaman yang sudah beredar sehingga
cukup mudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang harus
bertanggung jawab," tuturnya.
Pembakaran poster Rizieq Shihab viral di media sosial. Video
rekaman menampilkan pentolan Gerakan Jaga Indonesia (GJI) Boedi Djarot berada
di antara massa aksi dan ikut berorasi.
"Jadi silakan saja teman-teman, ini manusia sampah yang
tidak boleh ada ada di sini, dan ketika nanti mau pulang kita tolak
ramai-ramai," kata Boedi Djarot dalam video itu.
Massa aksi pun melempari poster Rizieq dengan kotoran. Lalu
mereka berusaha menyobek dan membakarnya. Namun, hingga video berakhir, api tak
kunjung menyala.
Saat dikonfirmasi, Boedi Djarot mempersilakan FPI cs melapor
ke polisi terkait pembakaran poster Rizieq Shihab. Namun, Boedi Djarot
menegaskan, secara pribadi tak menghina siapapun dalam insiden tersebut.
"Jadi ya silakan saja (lapor ke polisi), secara pribadi
saya nggak menghina siapa-siapa. Itu kemarahan massa," kata Boedi, Rabu (29/7). [sanca]