Doni terdakwa merobek Al-Quran tampak mendengarkan
persidangan di Pengadilan Negeri Medan
Medan, SancaNews.Com - Terdakwa kasus perobek Al-Qur'an di halaman Masjid Agung Medan bernama Doni Irawan Malay (44) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 21 Juli 2020
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong di Pengadilan Negeri Medan menyatakan, "Doni telah melakukan tindakan melawan hukum dan diancam dengan Pasal 156a KUHP dengan hukuman kepada terdakwa Doni Malay untuk 4 tahun penjara, "kata Nur Ainun.
Mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberi para terdakwa waktu untuk menyampaikan pembelaan mereka. Doni, yang hadir melalui konferensi video langsung, meminta agar dia dihukum seringan mungkin.
"Maaf, Yang Mulia. Saya tidak melakukannya lagi, tolong hukum saya ringan," katanya.
Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan sampai minggu depan dengan agenda sesi berikutnya yang merupakan pembacaan putusan.
Berdasarkan dakwaan, Doni merobek dan membuang Alquran di sekitar Masjid Agung Al Mashun pada 13 Februari 2020 dimulai ketika ia mengambil kitab suci dari rak-rak di masjid, kemudian memasukkannya di celana.
Tidak berhenti di situ, Doni kemudian bergegas ke Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Hotel Sri Intan. Dia membawa Al-Quran yang telah dia sobek.
Penduduk setempat yang mengetahu apa yang dilakukan Doni dan kemudian mengejarnya untuk dimintai pertanggungjawaban atas apa yang mereka lakukan saat mengutip dan mengumpulkan Al- Quran dari jalanan dan kemudian Doni diserahkan kepada petugas polisi. (sanca)