Ina Yuniarti ancam laporkan balik Denny Zulfikar Siregar dan
Jokowi Mania
Jakarta, SancaNews.Com - Putusan bebas Ina Yuniarti, wanita
perekam video viral 'penggal Jokowi' dalam demo Pemilu 2019 di depan gedung
Bawaslu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung
menolak kasasi jaksa. Tim kuasa hukum Ina, akan melaporkan balik relawan Jokowi
Mania (Joman) ke polisi.
"Kita akan lakukan laporan balik dan rehabilisasi klien
kami, kalau perlu minta ganti rugi," kata pengacara Ina, Abdullah
Alkatiri, saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).
Alkatiri mengatakan pihak yang akan dilaporkannya adalah
relawan Jokowi Mania, Yeni Marlina karena yang membuat laporan terhadap
kliennya. Selain itu organisasi Jokowi Mania juga akan dilaporkan dan Denny
Siregar karena video tersebut diduga viral dari akun Denny.
"Namanya Yeni Marlina kedudukannya sebagai sekretaris
organisasi Jokowi Mania (Jokman) dan dia melapor atas putusan rapat organisasi.
Jadi yang kita laporkan adalah yang bersangkutan dan ketua organisasinya,"
ujarnya.
"Jadi dia (Yeni) mengakui bahwa dia melaporkan atas nama
organisasi, karena waktu itu dirapatkan atas dia dapatkan dari akun Denny
Siregar. Itu kena juga semua," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer
mengaku tak keberatan dengan laporan yang akan dilakukan tim pengacara Ina
Yuniarti. Ia meminta agar pihak yang melaporkan balik membuktikan, sebab
menurutnya Jokowi Mania masih memiliki bukti-bukti terkait hal tersebut.
"Ya kalau seandainya tidak terbukti silahkan
membuktikan, kan begitu, nggak terlalu susah lah. Kalau seandainya mereka
keberatan ya nggak papa keberatan saja. Toh ini kan dalam proses hukum,"
kata Immanuel saat dihubungi terpisah.
"Ya kalau seandainya mereka mau laporkan balik ya
silahkan saja dilaporkan, tapi yang jelas bukti-bukti yang selama ini kita
ajukan itu ada semua dan mereka mengakui permintaan maafnya. Jadi ketika mereka
ingin melaporkan balik silahkan aja," sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan tim
jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Ina Yuniarti dalam kasus perekam
video viral 'penggal Jokowi' dalam demo Pemilu 2019 di depan gedung Bawaslu.
Kini putusan bebas Ina Yuniarti telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Infonya benar alias A.1 bahwa permohonan kasasi dari
jaksa di tolak oleh MA, pada tanggal 10 Juni 2020 dan telah diberitahukan
kepada pihak-pihak. Namun putusan MA belum diterima di PN Jakarta Pusat, baru
petikan putusan kasasinya saja yang sudah diterima oleh PN Jakarta Pusat,"
kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Sebelumnya diberitakan, Ina Yuniarti lolos dari tuntutan 3,5
tahun penjara atas tuduhan menyebarkan viral 'penggal Jokowi' dalam demo Pemilu
di depan gedung Bawaslu, Mei 2019. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
Kasus bermula saat Ina ikut dalam demo yang digelar di depan
kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, pada 10 Mei 2019 lalu. Saat itu ia
merekam komentar Hermawan soal Presiden Jokowi.
Hermawan mengancam Presiden Jokowi sembari berteriak 'penggal
Jokowi'. Video rekaman itu kemudian viral. Dunia maya menjadi heboh dan polisi
bergerak cepat.
Polisi pun menangkap Hermawan dan menjadikannya tersangka.
Tak cuma Hermawan, polisi juga menciduk Ina lantaran diduga berperan sebagai
perekam.
Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi
Rabu (15/5). Ina juga diduga turut menyebarkan video itu melalui aplikasi
percakapan WhatsApp.
Pada 1 Agustus 2019 Ina mulai diadili di PN Jakpus. Ina
dikenai dakwaan tunggal yaitu pasal 24 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU
ITE. Jaksa menuntut agar Ina Yunarti dikenai pidana penjara selama 3 tahun dan
6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar
terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan
kurungan.
Namun dalam sidang pada Senin (14/10), Majelis hakim pada PN
Jakpus memutus bebas Ina Yuniarti. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan
Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam membagikan video 'penggal
Jokowi'. [detik]