Pengamat politik Indonesia Political Review Ujang Komaruddin 

Jakarta, SancaNews.ComPengamat politik Indonesia Political Review (IPW) Ujang Komarudin pun sepakat dengan perubahan tersebut. Pasalnya, RUU HIP selama ini memang telah memicu kontroversial dan dianggap bertentangan dengan konstitusi Bangsa Indonesia. Demikian disampaikan Ujang Komaruddin, Jumat (17/7/2020).

Namun, Ujang Komarudin menekankan bahwa perubahan itu tidak hanya atas namanya, karena RUU Ideologi Pancasila (RUU HIP) memicu kontroversi, pemerintah dan DPR sepakat untuk menggantikannya dalam RUU BPIP.

Menurutnya, yang paling terpenting dalam RUU tersebut adalah merevisi pasal-pasalnya yang dinilai kontroversial, “Merubah judul menjadi BPIP, tetapi tak merubah isi pasal-pasalnya sama juga bohong,” ujar Ujang.

Kendati demikian, tambah dosen tetap Universitas Al-Azhar Indonesia ini, semua elemen masyarakat harus tetap mengawasi RUU HIP yang diubah menjadi RUU BPIP dan jangan sampai ada modus hanya merubah judul, tapi tak merubah isi pasalnya-pasalnya.

Perubahan menyeluruh itu sebutnya, agar RUU BPIP tidak lagi memicu kontroversi di tengah masyarakat, “Jadi rubah judul. Rubah juga pasalnya. Jadi terintegrasi antara merubah judul dengan merubah isi dalam pasal-pasalnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR resmi mengubah pembahasan RUU HIP menjadi RUU BPIP. Perubahan terjadi usai perwakilan pemerintah yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD menemui pimpinan DPR guna menyampaikan sikap pemerintah terkait RUU HIP.

Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP.

“Yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).



Konsep yang diajukan pemerintah, kata Puan, berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Hal itu berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal, Substansi pasal-pasal RUU BPIP, sekali lagi saya sampaikan, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP, “Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” tuturnya.

Selain itu, dalam konsideran pemerintah terdapat TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme dan bukan seperti RUU HIP. Karenanya, Puan mengajak elemen masyarakat yang menolak RUU HIP, tak perlu khawatir lagi terhadap pembahasan RUU BPIP. (sanca)


Editor: sanca
Sumber: pojoksatu.id


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.