Jakarta, SancaNews.Com – Mabes Polri mengeluarkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya setelah terbukti telah menandatangani izin untuk kasus buronan Djoko Tjandra di Bank Bali. Sanksi dikenakan setelah orang yang menjalani pemeriksaan.

Pencopotan itu sesuai dengan surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Telegram itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

“Betul (penerbitan telegram). Dia dimutasi,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7) kemarin.

Dalam surat yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri, Prasetyo Utomo dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Yanma Polri.

Sebelumnya, Argo mengakui bahwa salah satu kepala biro di Bareskrim membuat surat jalan Djoko Tjandra tanpa seizin pimpinan. Pihaknya pun langsung memeriksa Prasetyo Utomo. Pemeriksaan ini adalah bentuk pembelajaran pada para personel Polri yang lain.

Buronan Djoko Tjandra mendapat surat jalan dari salah satu instansi untuk berpergian di Indonesia. Surat ini pertama kali disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Surat Jalan Djoko Tjandra tersebut juga adalah inisiatif salah satu oknum Jenderal Polri.

Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Dalam surat itu, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020. (red)

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.