Jakarta, SancaNews.Com – Mabes Polri mengeluarkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya setelah terbukti telah menandatangani izin untuk kasus buronan Djoko Tjandra di Bank Bali. Sanksi dikenakan setelah orang yang menjalani pemeriksaan.
Pencopotan itu sesuai dengan surat telegram Kapolri bernomor
ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Telegram itu telah dikonfirmasi
oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
“Betul (penerbitan telegram). Dia dimutasi,” kata Argo saat
dikonfirmasi, Rabu (15/7) kemarin.
Dalam surat yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen
Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri, Prasetyo Utomo dimutasi sebagai
perwira tinggi (Pati) Yanma Polri.
Sebelumnya, Argo mengakui bahwa salah satu kepala biro di
Bareskrim membuat surat jalan Djoko Tjandra tanpa seizin pimpinan. Pihaknya pun
langsung memeriksa Prasetyo Utomo. Pemeriksaan ini adalah bentuk pembelajaran
pada para personel Polri yang lain.
Buronan Djoko Tjandra mendapat surat jalan dari salah satu
instansi untuk berpergian di Indonesia. Surat ini pertama kali disampaikan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Surat
Jalan Djoko Tjandra tersebut juga adalah inisiatif salah satu oknum Jenderal
Polri.
Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020,
itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol
Prasetyo Utomo.
Dalam surat itu, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19
Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah
konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni
2020. (red)