Advokat Djudju Purwantoro
Jakarta, SancaNews.Com - Sudah sejak tanggal 10 Desember
2019, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah menerima Laporan
Polisi : Nomor LP/B/1037/XII/2019/Bareskrim, oleh Pelapor Drg. Mariko dan
sebagai terlapor adalah Abu Janda alias Permadi Arya.
Abu Janda dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA,
dan penistaan agama diduga melanggar pasal 45A (ayat 2) Jo pasal 28 (ayat 2) UU
No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 156 KUHP.
Para saksi sejak akhir bulan Mei 2020 juga sudah diperiksa
oleh Bareskrim. Menurut Kuasa Hukum pelapor Advokat Djudju Purwantoro, yang
juga sebagai Sekjend IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia), Abu Janda sudah
sering kali berulah melakukan ujaran kebencian, penghinaan dan atau penistaan
terhadap agama Islam melalui media sosial.
“Kata-kata yang dilontarkan tersebut antara lain teroris
punya agama dan agamanya adalah Islam,” terang Djudju Purwantoro, dalam
rilisnya, Senin (27/7/2020).
“Sejak akhir Mei 2020 pihak Bareskrim memang sudah melakukan
panggilan guna pemeriksaan kepada kepada Abu Janda, tapi sampai saat ini Abu
Janda belum juga mau hadir untuk diperiksa. Pihak penyidik sampai saat ini
seperti belum terlihat serius menangani kasus tersebut, karena belum juga ada
info perkembangan proses penyelidikannya,” kata Sekjen IKAMI ini.
Menurut Hukum Acara Pidana, jika seorang sudah dipanggil 2
(dua) kali secara sah tidak datang juga, seharusnya Polisi dapat menjemput
secara paksa.
Dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) mengatakan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia
tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas
untuk membawa kepadanya.
“Seyogiyanya polisi tidak diskriminatif terhadap siapapun
dalam penegakkan hukum (equality before the law), apalagi orang seperti Abu
Janda yang merasa sakti dan kebal hukum,” pungkasnya.
Djudju juga menekankan, jangan sampai ada kesan di
masyarakat, orang seperti itu yang sering membuat gaduh dan melanggar hukum,
justru tidak juga tersentuh hukum dan ini menyangkut marwah hukum di negeri
ini. (brigadenews)