Advokat Djudju Purwantoro

Jakarta, SancaNews.Com - Sudah sejak tanggal 10 Desember 2019, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah menerima Laporan Polisi : Nomor LP/B/1037/XII/2019/Bareskrim, oleh Pelapor Drg. Mariko dan sebagai terlapor adalah Abu Janda alias Permadi Arya.

Abu Janda dilaporkan atas ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penistaan agama diduga melanggar pasal 45A (ayat 2) Jo pasal 28 (ayat 2) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 156 KUHP.

Para saksi sejak akhir bulan Mei 2020 juga sudah diperiksa oleh Bareskrim. Menurut Kuasa Hukum pelapor Advokat Djudju Purwantoro, yang juga sebagai Sekjend IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia), Abu Janda sudah sering kali berulah melakukan ujaran kebencian, penghinaan dan atau penistaan terhadap agama Islam melalui media sosial.

“Kata-kata yang dilontarkan tersebut antara lain teroris punya agama dan agamanya adalah Islam,” terang Djudju Purwantoro, dalam rilisnya, Senin (27/7/2020).

“Sejak akhir Mei 2020 pihak Bareskrim memang sudah melakukan panggilan guna pemeriksaan kepada kepada Abu Janda, tapi sampai saat ini Abu Janda belum juga mau hadir untuk diperiksa. Pihak penyidik sampai saat ini seperti belum terlihat serius menangani kasus tersebut, karena belum juga ada info perkembangan proses penyelidikannya,” kata Sekjen IKAMI ini.

Menurut Hukum Acara Pidana, jika seorang sudah dipanggil 2 (dua) kali secara sah tidak datang juga, seharusnya Polisi dapat menjemput secara paksa.

Dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatakan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

“Seyogiyanya polisi tidak diskriminatif terhadap siapapun dalam penegakkan hukum (equality before the law), apalagi orang seperti Abu Janda yang merasa sakti dan kebal hukum,” pungkasnya.

Djudju juga menekankan, jangan sampai ada kesan di masyarakat, orang seperti itu yang sering membuat gaduh dan melanggar hukum, justru tidak juga tersentuh hukum dan ini menyangkut marwah hukum di negeri ini. (brigadenews)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.