Jakarta, SancaNews.Com – Presiden Joko Widodo resmi
membubarkan 18 lembaga sebagaimana janjinya belum lama ini. Pembubaran belasan
lembaga atau komite kerja itu tertuang dalam keputusan presiden atau keppres
per Senin, 20 Juli 2020.
Keputusan itu tercantum juga pada Pasal 19 Peraturan Presiden
RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi
pada tanggal 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi Pasal
19 yang mengatur pembubaran badan maupun tim yang telah dibentuk sebelumnya.
Pembubaran 18 lembaga itu terdiri dari badan, tim kerja,
komite yang sebetulnya punya keterkaitan dengan kementerian atau lembaga yang
sudah ada berdiri sebelumnya.
Berikut 18 lembaga yang dibubarkan:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan
Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011
tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan;
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011
tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur
Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang
Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi
Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove;
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor. 90/2016 tentang Badan
Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional
Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem
Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019;
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan
Berusaha;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian
Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air
Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka
Percepatan Penyediaan Air Minum;
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan
Pinjaman Komersial Luar Negeri;
11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral
Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan
Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang
Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam
Kerangka World Trade Organization;
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero)
Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan
Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor
Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor
53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor
Keuangan;
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk
berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang
Kehutanan;
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor
dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi
Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah
dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 54/2002
tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;
16.Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan
Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres
Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di
Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim
Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi
Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor
37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi
Association of Southeast Asian Nations.(sanca)
Sumber: viva.co.id