Jakarta, SancaNews.Com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi
kalah lagi di pengadilan. Ini yang kesekian kalinya Presiden menelan kekalahan.
Dalam putusannya, hakim PTUN Jakarta mewajibkan Presiden Jokowi mencabut
Keppres tersebut yang memberhentikan Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Evi
Novida Ginting.
“Gugatan pemberhentian Evi Novida Ginting dikabulkan
seluruhnya. Dalam hal ini keputusan presiden soal pemberhentian ditunda
berlakunya sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red),” ujar kata
penasihat hukum Evi, Heru Widodo di Jakarta, Kamis (23/7).
Seperti diketahui, Evi Novida Ginting mengajukan gugatan ke
PTUN terhadap Keppres nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara
tidak hormat pada 23 Maret 2020.
Gugatan itu, diajukan pada April 2020 lalu dan diputuskan
pada Kamis, 23 Juli 2020.
“Dengan putusan PTUN ini, berarti tidak boleh ada proses PAW
(Pergantian Antarwaktu) di DPR dan Presiden. Kami berharap tergugat juga
bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya,” imbuh Heru.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan lima
hal terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat.
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat
Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi
Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Tergugat Nomor
34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi
Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Keempat, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan
memulihkan kedudukan pengugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan
2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.
Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
sejumlah Rp332 ribu.
“Harapan kami, Presiden tidak berbeda bersikap dengan PTUN.
Sehingga mengembalikan Bu Evi sebagai Komisioner KPU RI,” jelasnya.
Sebelumnya, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya
sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemecatan itu terkait kasus perselisihan perolehan suara
calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat
6 dari Partai Gerindra.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko enggan
berkomentar soal putusan PTUN itu. Mantan Panglima TNI ini menyatakan urusan
tersebut jauh dari tugasnya.
“Itu jauh dari tugas saya. No comment,” kata Moeldoko
singkat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi kalah di pengadilan terkait
gugatan pemblokiran internet di Papua.
Jokowi juga pernah kalah di Pengadilan Negeri Kalimantan
Tengah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi tahun 2015. Pada putusannya,
majelis hakim menolak seluruh dalil hukum yang diajukan Presiden Joko Widodo
sebagai tergugat. (psid)