Jakarta, SancaNews.Com – Terkait pembahasan Rancangan
Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah menimbulkan kegaduhan
dan berbagai macam polemik di semua elemen masyarakat dan beberapa advokat menggugat inisiator RUU HIP ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, salah satunya Alamsyah Hanafiah, Senin, 6 Juli 2020
Alamsyah
Hanafiah mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan ke pengadilan negeri jakarta
pusat merupakan bentuk tanggung jawab moral anak bangsa yang menginginkan
Pancasila tetap untuh sebagai ideologi negara.
Ia menilai
RUU HIP dapat merusak makna dari ideologi dasar Indonesia, yaitu Pancasila. Tak
hanya itu, RUU HIP juga dianggap bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.
"Oleh
karena itu, kami sampaikan gugatan ke PN Jakarta Pusat," katanya dikutip
PikiranRakya-Cirebon.om dari RRI.
Alamsyah
menjelaskan, dalam gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat, mereka fokus menyasar inisiator RUU HIP.
Bersama-sama
dengan lembaga lainnya yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya RUU HIP
yang mendapat penolakan banyak pihak.
"Ada
empat tergugat, yaitu inisiator RUU HAIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri
selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua BPIP,DPR RI, dan Presiden RI Jokowi,”
ungkapnya.
Alamsyah
mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menerima permohonan gugatan
dengan membatalkan dan mencabut RUU HIP untuk dibahas di DPR.
Dalam
petitum itu, pihaknya memohon pada pengadilan agar Presiden bersama DPR
membatalkan RUU HIP. Sementara Ketua Umum PDIP bersama kepala BPIP untuk
melaksanakan putusan pembatalan RUU HIP.
Alamsyah
optimis gugatan RUU HIP Jakarta Pusa akan diterima oleh majelis hakim, karena
secara jelas dan nyata bertentangan dengan konstitusi negara.
"Ini
juga menjadi tanggung jawab lembaga yudikatif seperti majelis hakim untuk
menjaga keberlangsungan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara,”
pungkasnya.***