Serikat Pekerja Pertamina menggugat Menteri BUMN Erick Thohir dan direksi karena PN Jakpus terkait perubahan nomenklatur jabatan direksi.


Jakarta, SancaNews.Com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Direksi PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Kepala Bidang Media FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa menyebut kedua pihak telah mengeluarkan keputusan sepihak, sehingga merugikan pekerja dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

 

“FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina,” ujarnya seperti dikutip dari rilis resmi, Selasa (22/7).


Gugatan tersebut telah diajukan pendaftaran online (e-court) dengan Nomor Perkara: 386/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst pada Senin (20/7) lalu. FSPPB sendiri menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina dan menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

 

Perkara dilayangkan lantaran pada Juni 2020 Erick menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.


Keputusan diikuti oleh Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero) yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

 

Menurut Marcellus, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja.

 

Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan keputusan Erick dan kawan-kawan merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.

 

Selain itu, keputusan itu juga telah mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).

 

“Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini,” tegas dia.

 

Dedi khawatir aset dan kekayaan negara akan dibagi dengan swasta, termasuk investor asing, dalam seluruh rantai usaha Pertamina, mulai dari hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan.

 

Sementara, Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho dari Firma Hukum Sihaloho & Co menjelaskan bahwa privatisasi Subholding Pertamina jelas berdampak bagi masyarakat luas. Penentuan harga BBM dan LPG misalnya, tidak lagi akan mempertimbangkan daya beli masyarakat luas.

 

“Karena status kepemilikannya sudah berubah, kebijakan tidak lagi murni ditentukan negara. Pasti akan dipengaruhi kepentingan pemegang saham lainnya, termasuk investor asing,” kata Janses.

 

Menurutnya, proses privatisasi Subholding Pertamina yang diawali dengan Keputusan Menteri BUMN dan Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero) ditengarai kuat memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN.

 

Pasal tersebut secara tegas melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu, termasuk Pertamina untuk diprivatisasi.

 

Namun, terhadap anak Perusahaan Persero BUMN, pasal itu memiliki makna ambigu dan multi tafsir, sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi. Karena itu, Rabu (15/7) lalu, FSPPB telah mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke mahkamah Konstitusi.

 

Terkait hal ini, FSPPB mengimbau, sekalipun Pasal 77 UU BUMN memiliki celah hukum, sudah seharusnya para pengambil keputusan di negara ini tidak memanfaatkannya untuk swastanisasi BUMN yang mengusai hajat hidup orang banyak.

 

“Sudah seharusnya, kita semua, apalagi pejabat negara, ikut menjaga kedaulatan energi nasional demi anak cucu. Bukan justru memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan tertentu,” tegas Marcellus.

 

Dilansiir cnnindonesia, ketika dihubungi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Namun, hingga berita ini diturunkan, dia belum memberikan pernyataan. (sanca)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.