SancaNews.Com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia
(Kejagung RI) menyebut institusi Polri telah mencabut red notice buronan kelas
kakap Djoko Soegiharto Tjandra dari NCB-Interpol di Lyon, Prancis.
Djoko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra merupakan buron
terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali
Mukartono mengatakan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang mencabut dan
memohon penerbitan red notice buronan yang ada di luar negeri selain Kepolisian
Republik Indonesia (Polri).
"Karena Interpolnya kan ada di Polri, koordinator
Interpol di Indonesia itu kan adanya di Polri, jadi yang cabut red notice ya
dia (Polri) yang memiliki hubungan dengan Interpol di Indonesia," kata
Ali, di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung RI, Senin (13/7/2020).
Namun, Ali mengaku belum mengetahui alasan dari Polri
mencabut red notice buronan Djoko Soegiharto Tjandra, hingga buronan tersebut
bebas keluar-masuk Indonesia.
Menurut Ali, Kejagung akan meneliti dan koordinasi dengan
Polri terkait pencabutan red notice buronan kelas kakap Indonesia tersebut.
Ali juga meyakini bahwa Polri memiliki kepentingan sendiri
maupun kepentingan lembaga lain hingga harus mencabut red notice buronan Djoko
Tjandra dari Interpol.
"Jadi sejauh mana komunikasi ini, masih akan kita
selidiki. Dia (Polri) bisa punya kepentingan sendiri atau kepentingan lembaga
lain akhirnya mencabut red notice itu," jelas Ali.
Sumber : gelora.co