Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR/Net
SancaNews.Com - Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah seorang bupati
perempuan di Jember Dr. Hj. Faida, MMR, digulingkan oleh DPRD sidang paripurna
yang menggelar hak menyatakan pendapat (Rabu, 22/7/2020).
Selama persidangan, Faida dianggap telah melanggar ketentuan
perundang-undangan serta sumpah janji jabatannya sebagai orang nomor satu di
Kabupaten Jember.
Dalam sidang itu Bupati Faida tidak hadir, namun 45 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat
untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.
Hari-hari ini berita pemakzulan Bupati Farida menjadi
trending topik. Apalagi bupati cantik ini banyak memberikan beasiswa kepada
para santri dan penghafal Alquran.
Mungkin mereka menangis mengetahui kejadian ini, tanpa bisa
berkata-kata.
Dalam catatan Hajinews, di Jember terdapat kurang lebih 500
pesantren. Lebih 2.000 santri mendapatkan beasiswa. Juga ada lebih 400 hafidz
dan hafidzoh yang mendapatkan beasiswa.
Pemberian beasiswa ini dimaksudkan agar para santri mampu
bersaing di dunia nyata dan menjadi pemimpin yang berakhlak. Bupati ini memang
dikenal peduli dengan pendidikan pesantren.
Tapi sejarah berputar. DPRD melihat sang Bupati melanggar
aturan main pemerintahan, antara lain melakukan mutasi besar-besaran tanpa
prosedur terhadap 700 pegawai.
Bupati Jember Faida dinilai terlambat dalam merespon
informasi dari Kemenpan RB tentang penerimaan CPNS tahun 2019. Dampaknya,
Jember akhirnya tidak mendapatkan kuota. Sehingga hal itulah menjadi salah satu
pelanggarannya.
Pelengseran Bupati ini akan dikaji oleh pimpinan DPRD Jember
sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.
“Dikaji lagi, jangan-jangan ada persyaratan-persyaratan yang
masih harus disempurnakan, karena DPRD secara administratif tidak bisa memecat
bupati. Yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik.
Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami
akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait keputusan paripurna ini,” kata
. Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi. [sanca]