Ilustrasi
Solok, SancaNews.Com - Masyarakat Sumatra Barat kembali dikejutkan dengan munculnya aliran kepercayaan yang diduga sesat di Nagari Sumani, Kabupaten X Koto Singkarak. Penganut kepercayaan ini meskipun mereka mengaku sebagai Muslim, ada banyak perbedaan dan menyimpang dari ajaran Islam.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten
Solok, Elyunus Esmara menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait
aliran sesat yang berada di Sumani, Kabupaten Solok koordinasi dengan
lembaga-lembaga terkait seperti Muhammadiyah, NU dan lainnya. Namun, dari
pertemuan, tidak satu pun yang mengetahui tentang aliran sesat itu.
“Jadi aliran ini ada muridnya di Koto Sani dan murid ini
tidak satu tingkatan tapi berbeda-beda guru. Yang paling senior (murid) ia
mendapat dari gurunya di Jawa Tengah bukan yang di Padang,” katanya.
“Saat mereka pulang kampung, karena merasa alirannya sama
maka ia bergabung dengan aliran di Sumbar. Yang gurunya di Sumbar berpusat di
Andalas Padang,” kata Elyunus, Jumat (24/7).
Inti aliran yang diyakini oleh kelompok ini kata Elyunus,
tidak mempercayai adanya Nabi Muhammad. “Mereka percaya Al Qur’an. Tapi tidak
mempercayai Nabi Muhammad hanya mempercayai Nabi Ibrahim. Puasa juga hanya
sekedar menahan, naik haji diwakili oleh guru, cukup ke Padang,” katanya.
Hal lain yang patut menjadi perhatian menurutnya soal
keterlibatan oleh provinsi dalam menangani kasus tersebut. Karena menurutnya,
permasalahan itu sudah seharusnya dibahas oleh tingkat provinsi.
“Karena aliran sudah berkembang di Padang tapi kini tidak
kelihatan. Dulu sudah diketahui tapi tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kini aliran sesat itu dalam pengawasan Badan Koordinasi
Pengawas Aliran Keagamaandan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Donny Haryono Setiawan di
Solok, Jumat sebagai Ketua Bakorpakem menegaskan kelompok ini diduga melenceng
dari ajaran atau kepercayaan yang ada di Indonesia.
Menurutnya pihaknya sudah merapatkan dengan Bakorpakem
seperti dengan Polres, Kodim, Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Ia mengatakan MUI turun langsung karena hal itu menyangkut
kepercayaan seseorang maka lembaga resmi yang menjelaskan dalil-dalilnya.
“Ini kan masalah kepercayaan, nah ahli kita kan MUI. Nah ini
kami tunggu hasil rekomendasi dari MUI. Kalau mereka mengikuti anjuran dan
kesepakatan maka bubarkan kelompoknya,” ujarnya.
Jika selesai masalah tersebut tentunya tak lagi mengganggu
ketertiban dan keresahan di tengah masyarakat.
Kajari menegaskan jika masih muncul atau menjalankan ajaran
sesatnya, maka akan dilakukan tindakan represif atau penindakan hukum.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Solok, Ulfan Yustian Alif
menambahkan saat ini perkembangan kelompok yang diduga aliran sesat tersebut
masih sebatas keluarga dan tetangga. Namun, tidak tertutup kemungkinan ia bisa
terus berkembang.
“Nah untuk itu kami terus mengawasinya. Karena ini juga
meresahkan masyarakat. Dan kami juga masih memantau beberapa kelompok lainnya,
tapi belum bisa kami berikan hasilnya,” ujarnya.
Ulfan menambahkan, seorang guru dari kelompok tersebut yang
dinamai guru besar berada di Padang. Untuk itu pihaknya juga berkordinasi
dengan Bakorpakem Padang.
“Karena ini sudah lintas sektor hukum, kami harus kordinasi
dengan yang di Padang. Eksisnya kegiatan kelompok itu di Sumani sejak awal 2020
ini, ya masih baru di situ,” katanya. [Sanca]