Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad
Ruslan Abdul Gani memberikan keterangan usai pemeriksaan dua santrinya sebagai
saksi dalam pelaporan terhadap Denny Siregar, di Mapolresta Tasikmalaya,
Selasa, 14 Juli 2020. Foto: Kabar Priangan/Asep MS.
Tasikmalaya,
SancaNews.Com – Salah soerang santri Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Agus
Khoirul Anam (18) meluapkan uneg-unegnya usai diperiksa sebagai saksi dugaan
kasus ujaran kebencian oleh Denny Siregar di Polres Tasikmalaya, Selasa, 14 Juli 2020.
Agus mengaku
malu, tertekan sekaligus syok atas penggambaranya sebagai calon teroris oleh
Denny. Diketahui, Agus adalah santri yang ada dalam foto unggahan Denny Siregar
itu yang diilustrasikan sebagai ‘Calon Teroris’. “Siapa yang mau dibilang calon
teroris? Tak ada yang mau disebut seperti itu. Jelas saya sangat kaget saya dan
malu,” katanya.
Awal dirinya tahu ada di foto unggahan Denny Siregar dari beranda di
Facebook teman seperjuangannya di pondok. Untuk itu, katanya, proses hukum
harus tetap berjalan karena tudingan tersebut telah terjadi dan diketahui
publik. “Saya ada di foto itu, sebelah pojok kiri belakang,” ujarnya.
Dampak
lainnya, Agus mengakui keluarganya ikut kena getah dengan unggahan tersebut.
“Keluarga saya juga syok sehingga saya minta proses hukum harus tetap berjalan
dan ditegakkan,” tegasnya.
Meski
begitu, Agus secara pribadi sebagai muslim akan memaafkan Denny Siregar.
Asalkan Denny mau datang ke Tasikmalaya dan meminta maaf langsung dihadapannya
walaupun proses hukum tetap harus berjalan.
“Sebaikanya
dia (Denny Siregar, red) gentle datang ke Tasikmalaya dan akan kita sambut
baik-baik (Tabayun). Kita akan terima dengan hati terbuka dan lapang dada.
Insya Allah kita akan memaafkannya walaupun proses hukum tetap jalan,”
tandasnya.
Seperti
diketahui, pada tanggal 27 Juni 2020 dalam postingan di akun medsosnya, Denny
Siregar memposting tulisan yang intinya menghina serta memfitnah para santri.
Sepeti
diketahui, Santri di Tasikmalaya yang berada dalam unggahan foto pegiat media
sosial, Denny Siregar memenuhi panggilan Polresta Tasikmalaya pada Selasa 14
Juli 2020. Kedua santri yang mendatangi Mapolresta Tasaikmalaya itu bertindak
sebagai saksi laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi
elektronik (UU ITE).
Pemeriksaan
dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Saat datang ke Mapolresta Tasikmalaya, keduanya
didampingi pelapor, dalam hal ini Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi,
ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.
“Tadi kami
memenuhi panggilan sebagai saksi. Jadi saat ini sudah ada lima santri yang
menjadi saksi atas laporan terkait Denny Siregar. Besok tinggal satu orang lagi
yang akan menjadi saksi yaitu yang pertama kali memberikan link tentang
postingan Denny Suregar,” imbuh ustaz Ahmad Ruslan.
Ruslan
menegaskan, tuntutan para santri tetap sama, yakni meminta Kepolisian bisa
memanggil terlapor Denny Siregar agar diproses secara hukum Tasikmalaya
lantaran lokus atau titik kejadiannya ada di kota itu.
“Maka proses
hukumnya harus di Kota Tasikmalaya. Itu keinginan dan tuntutan para santri.
Bukti-bukti kita juga tak hanya UU ITE,” ujarnya.
“Tapi kita
laporkan juga tentang pencemaran nama baik dan lainnya. Ini agar diproses dan
memang jika terbukti maka harus dipidanakan,” kata dia.
Ruslan
menegaskan, santrinya yang ada diunggahan Facebook Denny Siregar saat itu
berada di depan Masjid Istiqlal. Momennya kala itu adalah aksi bela Islam sejak
212, 411 dan 313, momentum itu bukan aksi politik tapi aksi bela Islam.
“Santri kita
memang selalu diikutkan untuk setiap aksi bela Islam. Tapi santri kita ini saya
ajak bukan untuk mengikuti aksi tapi justru untuk menyejukan hati saat
melakukan bela Islam dengan bacaan-bacaan Alquran,” ungkapnya.
“Jadi sekali
lagi saya tegaskan niat dari awal keikutsertaan para santri ini bukan untuk
aksi, tapi mengaji di sana,” tegasnya.[sanca]
Sumber : penapolitika.com