Jakarta, SancaNews.Com - Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika,
Johnny G Plate diputus bersalah karena kebijakan memutus internet di Papua oleh
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut hakim PTUN Jakarta, Jokowi dan Menkominfo terbukti
melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi
internet di Papua pada 2019.
Menanggapi putusan PTUN Jakarta tersebut, aktivis yang juga
mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, bahwa bersalahnya
Jokowi dan Johnny G Plate dapat diartikan pemerintah secara sadar dan sengaja
menutupi kejahatan di Papua yang berlangung secara masif dan terstruktur.
“Penutupan akses internet itu (juga) bentuk kepanikan
pemerintah menghadapi gelombang demontrasi di Papua yang mana aktor-aktornya
adalah rata-rata buzzer yang disiapkan dan dikendalikan pemerintah,” kata
Pigai.
Dengan menutup akses internet di bumi Cendrawasih itu,
pemerintahan Jokowi dinilai takut jika Informasi tentang berbagai kejahatan
negara (state terorisme) di Papua terbongkar keluar melalui media elektronik
dan diketahui publik Internasional. “Jakarta lebih menyukai Papua jadi daerah
tragedi,” pungkas Pigai.
“Penutupuan akses internet itu (juga) bentuk kepanikan pemerintah
menghadapi gelombang demontrasi di Papua yang mana aktor-aktornya adalah
rata-rata buzzer yang disiapkan dan dikendalikan pemerintah,” kata Pigai dilansir
rmol.id, Rabu (3/6).
Dengan menutup akses internet di bumi Cendrawasih itu, pemerintahan
Jokowi dinilai takut jika Informasi tentang berbagai kejahatan negara (state
terorisme) di Papua terbongkar keluar melalui media elektronik dan diketahui
publik Internasional. “Jakarta lebih menyukai Papua jadi daerah tragedi,” pungkas
Pigai. (sanca)