Munarman
mengusulkan kepada MPR atau DPR RI melakukan pemakzulan kepada Presiden Joko
Widodo atau Jokowi karena melanggar Undang-undang yang mengatur soal haji.
Jakarta, SancaNews.Com - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman
angkat bicara terkait tindakan pemerintah yang membatalkan ibadah haji 2020
dengan pertimbangan adanya pandemi virus Corona (Covid-19).
Terkait hal itu, Munarman mengusulkan kepada MPR atau DPR RI
melakukan pemakzulan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dikabarkan pembatalan tersebut dilakukan pemerintah secara
sepihak tanpa melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama komisi VIII DPR RI.
Menurut Munarman, apa yang dilakukan Jokowi tersebut
melanggar Undang-undang yang mengatur soal haji.
"Tentang pembatalan Haji 1441 Hijriah, sudah jelas
terjadi pelanggaran UU Haji oleh Presiden yang secara sewenang-wenang
memerintahkan Menteri Agama," kata Munarman, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, hal itu memperlihatkan bagaimana pengelolaan
negara semakin tampak dilakukan secara totalitarian. Untuk itu Munarman pun
menilai guna menghentikan kerusakan pengelolaan negara berlanjut, harus
dilakukan langkah legal konstitusional oleh MPR kepada presiden.
"Karena Presiden telah berulang kali melakukan
pelanggaran hukum dan perbuatan tercela," ujarnya.
Menurutnya, DPR dan MPR memiliki hak yang dalam untuk
melakukan langkah tersebut karena tugasnya ialah melindungi rakyat dari segala
kerusakan tata kelola negara. Ia meminta kepada DPR dan MPR untuk tidak menjadi
stempel rezim.
"Dulu zaman orla (orde lama) dan orba (orde baru) karena
parlemen jadi stempel rezim akhirnya biaya sosial perbaikan negara menjadi
mahal," tuturnya.
"Harusnya MPR atau DPR segera lakukan pemakzulan melalui
proses legal konstitusional," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pembatalan
ibadah haji 2020 merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit, namun mesti
dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak
memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena
pertimbangan pandemi COVID-19.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan
jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag dalam konferensi
pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah
haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa
(2/6/2020).
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang
selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji
harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah
Air. (sanca)
Sumber : gelora.co