Konferensi pers penangkapan dan penahanan Nurhadi dan Rezky
Herbiyono di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta
Selatan, pada Selasa, 2 Juni 2020. Tempo/Andita Rahma
Jakarta, SancaNews.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW)
pesimistis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah Firli Bahuri berani
mengungkap orang yang melindungi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
“Wajar jika publik pesimistis KPK berani menindak oknum yang
melindungi atau membantu pelarian Nurhadi,” kata peneliti ICW, Kurnia
Ramadhana, Jumat, 5 Juni 2020.
Kurnia mengatakan keraguan itu diperkuat dengan pernyataan
Firli. Ditanya soal kemungkinan menjerat pelindung Nurhadi, Firli mengatakan
KPK saat ini fokus dengan kasus utama, yaitu suap dan gratifikasi.
Menurut Kurnia, pernyataan itu memberi kesan KPK hanya ingin
fokus ke pokok perkara. Padahal, Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi atau pasal
menghalangi penyidikan dapat diusut secara bersamaan, tanpa harus menunggu
pokok perkaranya rampung.
Selain itu, Kurnia menangkap kesan KPK memberi keistimewaan
kepada mantan Sekjen MA itu. Dalam konferensi pers seusai penangkapan, Nurhadi
dan menantunya Rezky Herbiyono hanya sebentar ditampilkan di ruangan pers.
Di tengah konferensi pers, Nurhadi dimasukan ke dalam dengan
alasan akan diperiksa. Padahal, kata dia, Nurhadi tak diperiksa melainkan hanya
ditaruh di ruang tunggu, hingga konferensi pers selesai. “Tentu ini menimbulkan
kecurigaan,” ujar dia.
Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat menjadi buronan selama
lebih dari 100 hari. Dalam pelariannya itu, Nurhadi diduga kerap berpindah
tempat. Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyebut Nurhadi
dilindungi oleh sebuah pasukan. Maka itu, butuh waktu lama bagi KPK menangkap buronan
itu. Akan tetapi, Haris tak menyebut lebih detail siapa pasukan tersebut. (sanca)
Sumber : tempo.co