Jakarta, SancaNews.Com - Pendiri Kantor Hukum dan HAM
Lokataru Haris Azhar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjerat
pihak yang membantu menyembunyikan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung
Nurhadi dengan pasal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
“KPK harus segera menindak tegas pihak yang memberikan
fasilitas persembunyian,” kata Haris melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni
2020.
Haris menuturkan menghalangi penyidikan yang termuat dalam
Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat digunakan untuk menjerat
mereka yang memberikan tempat persembunyian dan transportasi untuk Nurhadi
berpindah tempat.
Pasal itu, kata dia, juga bisa digunakan kepada oarng yang
menyediakan kebutuhan harian, pengamanan dan pihak yang membantu Nurhadi dalam
berkomunikasi.
Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan ini mengatakan ada 5 tempat yang digunakan Nurhadi bersembunyi
selama menjadi buronan KPK.
Ia mengatakan ada pula pihak yang memberi fasilitas keamanan
dan fasilitas persembunyian itu. Namun, Haris tak menyebut siapa pihak
tersebut. “KPK harus memberikan informasi ke masyarakat berkaitan dengan lokasi
persembunyian tersebut,” kata dia.
Nurhadi diduga kerap berpindah-pindah tempat selama menjadi
buronan KPK. Hingga akhirnya ia ditangkap di rumahnya di kawasan Simprug,
Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juni 2020.
Ia ditangkap bersama menantunya yang juga berstatus tersangka,
Rezky Hebriyono. Nurhadi dan Rezky menjadi tersanngka kasus suap dan
gratifikasi pengurusan perkara di MA senilai Rp 46 miliar. Uang itu diduga
berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.(sanca)
Sumber : tempo.co