Jakarta, SancaNews.Com - Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjerat pihak yang membantu menyembunyikan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi dengan pasal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

“KPK harus segera menindak tegas pihak yang memberikan fasilitas persembunyian,” kata Haris melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2020.

Haris menuturkan menghalangi penyidikan yang termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat digunakan untuk menjerat mereka yang memberikan tempat persembunyian dan transportasi untuk Nurhadi berpindah tempat.

Pasal itu, kata dia, juga bisa digunakan kepada oarng yang menyediakan kebutuhan harian, pengamanan dan pihak yang membantu Nurhadi dalam berkomunikasi.

Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ini mengatakan ada 5 tempat yang digunakan Nurhadi bersembunyi selama menjadi buronan KPK.

Ia mengatakan ada pula pihak yang memberi fasilitas keamanan dan fasilitas persembunyian itu. Namun, Haris tak menyebut siapa pihak tersebut. “KPK harus memberikan informasi ke masyarakat berkaitan dengan lokasi persembunyian tersebut,” kata dia.

Nurhadi diduga kerap berpindah-pindah tempat selama menjadi buronan KPK. Hingga akhirnya ia ditangkap di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juni 2020.

Ia ditangkap bersama menantunya yang juga berstatus tersangka, Rezky Hebriyono. Nurhadi dan Rezky menjadi tersanngka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA senilai Rp 46 miliar. Uang itu diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.(sanca)




Sumber : tempo.co

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.