Arief
Budiman, Komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asyari, hadir di persidangan sebagai
saksi bagi terdakwa
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina
Jakarta, SancaNews.Com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, memenuhi panggilan untuk hadir di Pengadilan Tipikor (Pengadilan Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi dalam persidangan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, Kamis (4/6).
Selain Arief Budiman, komisioner KPU Indonesia lainnya, Hasyim Asyari, juga hadir dalam persidangan ini. Sementara saksi lainnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana, bersaksi melalui teleconference.
Mengenakan kemeja batik saat persidangan, Arief mengaku tidak
mengetahui soal dakwaan menerima gratifikasi Rp 500 juta berkaitan dengan
seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat yang dilakukan Wahyu Setiawan saat
masih menjabat Komisioner KPU.
"Nggak tahu, nggak tahu," kata Arief Budiman kepada
wartawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, dilansir gelora.co. Kamis (4/6).
Arief pun mengaku tidak ada persiapan khusus di persidangan
ini. Ia hanya menyebut akan menjawab pertanyaan Jaksa KPK sesuai dengan
pengetahuan dan pemahamannya.
"Mengalir saja (jawab) pertanyaan Jaksa," singkatnya.
Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan
saksi bagi terdakwa Wahyu dan Agustiani yang kini sedang berlangsung. Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar
57.350 dolar AS atau setara Rp 600 juta. Uang didapat dari eks caleg PDIP,
Harun Masiku, melalui kader PDIP Saeful Bahri.
Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019,
melalui orang kepercayaannya yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
Tujuannya, agar Wahyu menyetujui permohonan PAW DPR dari PDIP untuk mengganti
Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Gratifikasi diterima
melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo,
berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode
2020-2025. Gratifikasi bertujuan agar Wahyu memilih anggota KPUD Papua Barat
yang asli orang Papua. (sanca)