Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi keluar gedung KPK
dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa,
2 Juni 2020. Nurhadi resmi ditahan pasca ditangkap tim penyidik KPK setelah
buron selama hampir empat bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Jakarta, SancaNews.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi
menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Tersangka kasus dagang
perkara di Mahkamah Agung itu dibekuk bersama menantunya, Rezky Hebriyono,
Senin, 1 Juni 2020.
Bekas Sekretaris MA ini sesungguhnya sudah dibidik KPK sejak
April 2016. Namanya menjadi incaran KPK setelah lembaga antirasuah itu
menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang
menerima duit suap Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di tempat parkir Hotel
Acacia, Jakarta Pusat. Doddy, pegawai PT Artha Pratama Anugerah, menyuap Edy
guna memuluskan sejumlah perkara Grup Lippo di pengadilan dan Mahkamah Agung.
PT Artha adalah anak usaha Grup Lippo. Tak lama setelah itu, penyidik KPK
menggeledah rumah Nurhadi di di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan.
Setelah penggeledahan itu, menurut dokumen yang diperoleh
Majalah Tempo, terlacak upaya Nurhadi meminta perlindungan kepada sejumlah
orang. Temuan pemeriksaan dan pengakuannya menjadi bahan penyelidikan KPK.
Akhir Juli 2016, KPK membuka penyelidikan baru yang membidik Nurhadi. Caranya
dia meminta sang ajudan, dari kepolisian, menelepon sejumlah orang. Dari
dokumen tercatat ajudan Nurhadi menelepon seseorang yang disebut ajudannya BG.
Tak disebutkan siapa BG dalam percakapan kedua orang itu.
+ Ijin Ndan. Bisa diakseskan ke BG informasi Ndan. Bapak
(Nurhadi ) habis di-ini sama Kuningan (KPK).
- Hah, kenapa?
+ Bapak rumahnya habis diperiksa Kuningan (digeledah).
Semalem jam 11 malam dan baru selesai jam 7 barusan. Terus tadi Bapak (Nurhadi)
bilang kasih tahu Pak BG.
- Oke. Kami informasikan segera. Ini lagi serah-terima
(sejumlah kapolda baru).
Wakil Ketua KPK ketika itu Alexander Marwata tidak menyangkal
kabar bahwa materi percakapan itu ditanyakan ke Nurhadi. "Itu yang tahu
penyidik. Kalau penyidik tahu info itu, pasti akan ditindaklanjuti."
Dalam sejumlah dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh
Tempo, Nurhadi tidak menyangkal rekaman suara itu. Dia menyebut isi rekaman itu
mirip suara Ari Kuswanto, ajudannya. Saat ditanya dalam sejumlah kesempatan
ketika menjadi saksi sidang kasus Edy Nasution soal percakapan ajudannya yang
menyebut nama BG, Nurhadi tak pernah bersedia menjawab. (sanca)
Sumber : tempo.co