Wahyu Setiawan kanan (mengenakan rompi oranye) didakwa terima gratifikasi Rp.500 juta dari Gubernur Papua Barat.
Jakarta, SancaNews.Com - Mantan Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, juga didakwa menerima gratifikasi
sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu
diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad
Thamrin Payapo.
Adapun
maksud dari pemberian uang itu adalah supaya Wahyu bisa mengupayakan Calon
Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 diisi oleh
putra daerah asli Papua.
"Pada
tanggal 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang
sebesar Rp500 juta dari Dominggus Mandacan," ucap Jaksa Takdir Suhan saat
membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5).
"Setelah
menerima titipan uang tersebut, Rosa menyetorkannya ke rekening miliknya pada
Bank Mandiri nomor 1600099999126 di Bank Mandiri Cabang Manokwari untuk
nantinya ditransfer ke rekening Terdakwa I," lanjut Jaksa.
Permintaan
uang bermula ketika Rosa menyambangi Jakarta untuk menghadiri pelantikan
Panitia Seleksi yang dilantik KPU RI sekitar akhir November 2019.
Rosa
sempat bertemu dengan Wahyu di ruang kerjanya. Pada saat itu, kata Jaksa, Wahyu
mengungkapkan: "Bagaimana kesiapan, pak Gubernur? Ah, cari-cari uang
dulu."
Rosa
memaknai pernyataan tersebut dengan meyakini kalau Wahyu bisa membantu dalam
proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat. Karena secara umum
diketahui ada keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat
yang terpilih terdapat putra daerah asli Papua.
"Setelah
kembali dari Jakarta, Rosa melaporkan kepada Dominggus selaku Gubernur Papua
Barat bahwa Terdakwa I diyakini dapat membantu memperjuangkan Calon Anggota KPU
Provinsi Papua Barat terpilih dengan imbalan berupa uang," ujar Jaksa.
"Atas
penyampaian tersebut, Dominggus merespons dengan mengatakan: 'Nanti kita lihat
perkembangan,'" tambahnya.
Proses
seleksi diikuti oleh 70 peserta, termasuk di dalamnya 33 peserta merupakan
Orang Asli Papua (OAP). Pada tahap memasuki proses wawancara dan tes kesehatan,
ternyata hanya menyisakan delapan peserta seleksi, di mana di antaranya tiga
peserta merupakan putra daerah Papua. Mereka adalah Amus Atkana, Onesimus Kambu
dan Paskalis Semunya.
"Hal
ini menyebabkan warga masyarakat asli Papua melakukan aksi protes [demonstrasi]
di Kantor KPU Daerah Provinsi Papua Barat dengan tuntutan agar peserta seleksi
yang nanti terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang
berasal dari putra daerah Papua," tuturnya.
Rosa
kemudian melaporkan situasi tersebut kepada Dominggus sehingga membuat yang
bersangkutan bakal mengupayakan sejumlah uang.
Pada
tanggal 20 Desember 2019, Rosa menghubungi Wahyu untuk membicarakan situasi
terkini di Papua yang kurang kondusif terkait seleksi calon anggota KPU daerah.
Ia pun meminta bantuan Wahyu supaya tiga putra daerah yang tersisa dapat terpilih
menjadi anggota KPU Papua Barat.
Rosa
pun menyetorkan uang sejumlah Rp500 juta. Wahyu, tutur Jaksa, meminta tolong
kepada istri sepupunya yang bernama Ika Indrayani untuk meminjamkan rekening
dengan dalih keperluan bisnis.
"Pada
tanggal 7 Januari 2020 bertempat Bank BCA Manokwari, Rosa melakukan pemindahan
dana sebesar Rp500 juta dari rekening Bank Mandiri miliknya dengan cara menarik
uang secara tunai dan selanjutnya melalui bantuan Patrisius Hitong disetorkan
tunai ke rekening Bank BCA Cabang Purwokerto Nomor 0461132391 atas nama Ika
Indrayani sebagaimana arahan dari Terdakwa I," ucap Jaksa.
Atas
perbuatannya ini, Wahyu didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia
juga didakwa telah menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful
Bahri dan Harun Masiku.(*)
Sumber : cnnindonesia.com