Undangan diskusi virtual yang batal digelar lantaran adanya
ancaman
Jakarta, SancaNews.Com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
menegaskan, siap mengusut peristiwa teror kegiatan diskusi mahasiswa
Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi
Raden Prabowo Argo Yuwono.
“Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM
yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan,” kata Argo kepada
wartawan, Sabtu, 30 Mei 2020.
Meski hingga saat ini belum ada laporan, Argo menegaskan,
Polri telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap tindakan pembungkaman
terhadap kebebasan berpendapat oleh masyarakat yang dijamin undang-undang
tersebut.
Sebelumnya, pelaksanaan kegiatan diskusi mahasiswa
Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM)
mendapatkan teror akan dibunuh oleh orang tak dikenal (OTK).
Dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Sigit Riyanto menjelaskan,
secara rinci ancaman pembunuhan yang disampaikan OTK terhadap pelaksanaan
kegiatan hingga kepada keluarganya. Sigit mengungkap, ancaman itu muncul satu
hari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi, yang rencananya digelar tanggal 29
Mei 2020, dilansir vivanews.com.
“Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai
berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan,
pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai terror dan ancaman dialami
oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas
CLS," kata Sigit Riyanto.
Bentuk ancaman yang diterima beragam. Yaitu mulai dari
pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman penerima teror, teks ancaman
pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman
mereka. (sanca)