ilustrasi kartu BPJS Kesehatan


Bandung, SancaNews.Com – Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp150.000 dan Kelas II naik menjadi Rp100.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020. Adapun untuk kelas III yang menjadi Rp35.000 baru akan naik pada 2021.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dinukil Ayobandung.com, Rabu (13/5/2020):

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000-,

Sebelumnya, Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000, dan kelas III Rp25.500. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Dosen Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan, Firman Turmantara Endipradja menilai, keputusan presiden Jokowi dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kebijakan inkonstitusional alias kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan Undang-undang Dasar 1945.

Firman menyampaikan, sudah tercatat jelas bahwa amanat konstitusi, UUD 45 merupakan implementasi dari dasar falsafah Pancasila. UUD 45 pun mengamanatkan presiden, pemerintah, atau negara untuk mensejahtarakan rakyat. Namun dengan dikeluarkannya kebijakan ini membuka ruang keraguan masyarakat dalam menilai keputusan pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya.

"Mohon maaf kalau saya vulgar, tapi presiden sudah inkonstitusional. Sudah melanggar konstitusi. Amanat konstitusi, UUD 45 itu merupakan implementasi dari dasar falsafah Pancasila. UUD 45 itu mengamanatkan presiden, pemerintah, atau negara untuk mensejahtarakan rakyat. Pertanyaannya sekarang dengan keputusan itu apakah betul mensejahterkan rakyat? Saya mengamati secara sosiologi kondisi masyarakat sekarang ini untuk makan saja susah, untuk beli masker juga susah, sekarang untuk membayar iuran BPJS, ini kan luar biasa. Mudah-mudahan pernyataan saya ini salah," kata Firman kepada Ayobandung.com, Rabu (13/5/2020).

Firman juga menilai, kebijakan ini justru bisa menjadi blunder, tidak terarah, dan tidak sesuai dengan kondisi bagi kepemimpinan presiden Jokowi. Pasalnya dalam perspektif hukum, menurut Firman, sebuah kebijakan hukum harus memenuhi tiga aspek, yakni yuridis, sosiologis, dan filosofis. Adapun yang disebut kebijakan filosofis adalah kebijakan yang memenuhi aspek rasa keadilan.

"Pertanyaannya, adil tidak iuran BPJS Kesehatan dinaikan 100%, sementara ada surat edaran atau keputusan Menteri Keuangan yang menaikan kesejahteraan petinggi BPJS hampir Rp300 juta per bulan? Ini kan paradoks, kontroversi, bersebrangan," kata Firman.

Firman menilai, kebijakan ini pun menjadi bentuk ketidaktaatan presiden terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, besaran iuran berubah menjadi Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Namun, MA membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi sebesar Rp25.500 untuk kelas III, sebesar Rp51.000 untuk kelas II, dan sebesar Rp80.000 untuk kelas I.

Belum lagi polemik yang masih berkelanjutan tentang kebijakan Omnibuslaw. Di mana ribuan buruh, LSM lingkungan hidup, LSM perlindungan konsumen, ramai-ramai menentang. Lantaran banyak pihak-pihak yang tersinggung dan terlanggar kebijakan omnibuslaw ini.

"Ini kan luar biasa sebagai contoh yang tidak baik. Memberikan contoh ke masyarakat bahwa 'boleh lah melanggar putusan MA sebagai kekuasaan yudikatif bisa dilanggar'. Kan putusan MA sudah mengatakan kenaikan iuran BPJS dibatalkan. Artinya harus kembali kepada tarif awal. Dan ini sudah menggembirakan rakyat. Sekarang muncul lagi keputusan presiden seperti ini. Jadi betapa wibawa presiden jadi turun, tidak konsisten, tidak profesional, mencla-mencle," kata Firman.

Dari perspektif politik, Firman juga mengindikasikan, sudah muncul riak-raik kegaduhan di tingkat para elite politik nasional terkait gaya kebijakan presiden Jokowi. Terbukti dari partai partai pengusung presiden Jokowi, PDIP, yang sudah berbeda suara. Selain itu, Firman mengindikasikan bahwa peta politik yang melibatkan para partai koalisi pendukung presiden pun sudah bersuara mengkritik kebijakan sang presiden.

"Partai pengusung saja sekarang sudah berbeda suaranya. Bahkan ada salah satu anggota dewan yang mengusulkan ke KPK untuk mengusut presiden. Saya tidak yakin bahwa pernyataan anggota dewan dari PDIP ini hanya pernyataan pribadi, gak percaya. Karena (anggota fraksi di) DPR itu mewakili partai," katanya.

Tak kalah riuh, ketidaksingkronan antara partai pengusung dengan presiden, menurut Firman, dikhawatirkan berujung pada pelengseran jabatan presiden di tengah jalan. Sebab dari lapisan masyarakat pun disinyalir sudah muncul fenomena hilangnya simpati kepada presiden imbas kebijakan yang diduga tidak prorakyat.

"Petinggi-petinggi nasional juga menggugat kebijakan presiden ke MK. Bahkan di antara presiden dengan para menterinya kebijakannya lain. Contoh kebijakan presiden dengan menteri perhubungan, ini kenyataan, ini fakta. Jadi ini, negara sekarang mengkhawatirkan dalam kondisi ini, terutama yang dirasakan rakyat. Rakyat makin tercekik," kata Firman.

Karenanya, mewakili masyarakat, Firman mendesak pemerintah agar segera mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak prorakyat. Pasalnya bila dibiarkan, kondisi ini akan menjadi bom waktu yang bakal menimbulkan kegaduhan dan bumerang bagi para pemangku kebijakan terkhusus presiden.

"Dengan kata lain saya sangat kecewa, sangat keberatan, dan tolong dievaluasi lagi supaya tidak menjadi bom waktu karena ini akan chaos. Partai politik sikapnya seperti itu, petinggi negara, para tokoh masyarakat, tokoh negara juga sudah mengatakan begitu. Jadi tolonglah kembali secepatnya. Supaya dalam kondisi pandemi ini  kita tidak chaos dan tidak harmonis di masyarakat," ujarnya.







Sumber : ayocirebon.com


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.