Kantor Lurah Batipuh Panjang /Ist |
Padang, SancaNews.Com - Bantuan Covid-19 di RW. 10 Bungo
Tanjung, sebanyak 3 (tiga) RT dengan 93 KK penerima BLT selama tiga bulan di Kelurahan Batipuh Panjang, yang
berlokasi di Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Kamis (14/5) berjalan lancar.
Iwan Spd selaku Lurah Batipuh Panjang yang terdiri dari 19 RW
dan 61 RT terletak di Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera
Barat atas pemberian bantuan Covid-19 dengan istilah yang lazim di sebut social
distancing.
Dalam pengamatan media ini dilapangan, ada beberapa orang warga yang terdampak Covid-19 yang tidak dapat menerima bantuan BLT karena
kebijakan yang dibuat oleh Lurah diindikasikan mengabaikan KK diluar Batipuh Panjang dengan alasan bahwa KK-nya orang yang tinggal tersebut bukan tanggung jawabnya.
Pasalnya, penerima bantuan Covid-19 diberikan Rp.600.000 untuk 2 bulan per keluarga selama tiga bulan dan mereka menerima bantuan Rp.300.000,- per bulannya dengan catatan harus memiliki KK Kelurahan Bungo
Tanjung dan jika menurut Iwan selaku Lurah tidak dapat menyediakannya
karena KK yang memberikan tidak di daerahnya.
"Saya siap dipecat jika kebijakan dijalankan salah dan
jika ada uang yang tersisa, itu akan dibalikan ke negara," katanya dengan
arogan melalui telp selulernya +62 852 6393 0xxx.
Kemudian, ketika hal ini dikonfirmasi dengan Camat Kototangah, Syahrul, SP menyatakan, bahwa kebijakan yang dibuat oleh RT / RW dapat
dipertanggungjawabkan karena penduduknya telah hidup secara legal, orang
tersebut telah menjadi warga di kediamannya.
"Seharusnya RT itu tidak kaku untuk menerima KK warga yang tinggal di wilayahnya karena punya dampak terhadap ekonomi yang dialami tidak ada masalah dan yang penting dapat dipertanggung jawabkan," jelasnya Camat Kototangah.
Di sisi lain ketika Syamsul Bahri sebagai RW.10 yang
menangani sebanyak 3 RT mengikuti aturan yang direkomendasikan oleh Lurah
Batipuh Panjang dan kemudian kebijakan dan arahan telah dilakukan sesuai dengan
instruksi dari atasan (red: Lurah).
"Kami mengikuti instruksi sesuai dengan arahan Lurah, bahwa KK yang tidak berada di Kelurahan Batipuh Panjang tidak berhak menerima bantuan Covid-19 meskipun mereka tinggal di RT / RW kami," jelas RW, 10 yang merupakan didampingi RT, 02 Bungo Tanjung. (sanca)