Jakarta, SancaNews.Com – Dua Warga Negara Indonesia (WNI)
positif terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia telah diumumkan
Presiden Joko Widodo.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta memberi imbauan
kepada perusahaan media untuk membekali alat kesehatan kepada wartawan yang
melakukan tugas jurnalistik meliput Covid-19.
Imbauan AJI ini berdasarkan UU 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan, bahwa para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan
keselamatan kerja para jurnalis.
"Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi
jurnalis yang meliput perihal Covid-19," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil
Bambani, melalui keterangannya, Senin (2/3).
AJI Jakarta juga mengimbau agar perusahaan media dan wartawan
memperhatikan UU Pers 40/1999 tentang kewajiban Pers yang memiliki peran
sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban
untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
"Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan
keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19. Pers tidak
mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga," jelasnya.
AJI Jakarta juga meminta agar Pemerintah memberikan informasi
secara akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19 di Indonesia.
"Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel,
dan transparan dalam perkara Covid-19," demikian Asnil Bambani.
Sumber : rmolbanten.com