Jakarta, SancaNews.Com – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia telah diumumkan Presiden Joko Widodo.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta memberi imbauan kepada perusahaan media untuk membekali alat kesehatan kepada wartawan yang melakukan tugas jurnalistik meliput Covid-19.
Imbauan AJI ini berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.

"Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, melalui keterangannya, Senin (2/3).

AJI Jakarta juga mengimbau agar perusahaan media dan wartawan memperhatikan UU Pers 40/1999 tentang kewajiban Pers yang memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

"Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal. Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga," jelasnya.

AJI Jakarta juga meminta agar Pemerintah memberikan informasi secara akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19 di Indonesia.

"Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel, dan transparan dalam perkara Covid-19," demikian Asnil Bambani.




Sumber : rmolbanten.com

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.