Demo Tolak 49 TKA Tiongkok di Kendari Berakhir Adu Jotos
49 pekerja asal China telah meresahkan masyarakat Sulawesi
Utara karena mereka datang dari negara yang menjadi sumber muasal virus corona.
(CNN Indonesia/Fandi)
Kendari, SancaNews.Com - Demonstrasi menolak kedatangan 49
tenaga kerja asing/ TKA China di Kantor Imigrasi Klas IA Kendari berujung
ricuh, Rabu (18/3).
Massa berjumlah puluhan orang yang mengatasnamakan diri
Pembela Kesatuan Tanah Air Bersatu (PEKAT-IB) Sulawesi Tenggara mendatangi
kantor Imigrasi memprotes kehadiran 49 TKA asal China.
Kehadiran mereka dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari
Polres Kendari. Setelah menyampaikan orasi di halaman kantor Imigrasi Kendari,
massa berniat membakar ban di lokasi tersebut. Namun upaya ini dihalau oleh
pengamanan kantor dan aparat kepolisian.
Bentrokan kemudian tak terhindarkan. Massa terlibat adu jotos
dan saling dorong dengan aparat keamanan. Beruntung peristiwa ini tak ada yang
cidera.
Ketua PEKAT-IB Sultra Amril Sabara mengatakan, pihaknya
menuntut Imigrasi Klas IA Kendari untuk bertanggung jawab atas kehadiran 49 TKA
China di Kendari.
"Meminta kepada Imigrasi Kendari untuk menolak masuknya
TKA dari luar negeri karena telah mengkhawatirkan masyarakat Sultra," kata
Amril.
Kekhawatiran masyarakat terhadap kedatangan 49 TKA China itu
bukan tanpa alasan. Menurut dia, di tengah wabah corona yang melanda Indonesia
harusnya Imigrasi tidak memasukkan TKA tersebut.
Sebab, kata dia, China merupakan negara sumber virus
mematikan tersebut. Bukan tidak mungkin, TKA yang datang bisa membawa bibit
virus penyakit tersebut.
"Kami meminta agar Imigrasi Kendari untuk mengeluarkan
TKA asal Tiongkok dari Sultra. Kami juga meminta agar Imigrasi menyampaikan
sejujurnya soal kehadiran TKA ini jangan sampai menjadi polemik di
masyarakat," ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya telah menerima penjelasan dari
Imigrasi Kendari tentang rencana pemulangan para TKA ke negeri asalnya China.
Namun, bila janji itu tidak dipenuhi, pihaknya akan kembali
mendatangi dan menutup Kantor Imigrasi Kendari karena dinilai bermain-main
terhadap penanggulangan virus corona, "Kami akan segel kantornya kalau TKA China itu tidak
dikembalikan ke negaranya," tegasnya.
Selain memprotes Imigrasi, mereka juga meminta agar Kepala
Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra untuk tidak menyebarkan informasi hoaks ke
masyarakat terkait kedatangan 49 TKA.
Terhadap tuntutan massa ini, jurnalis mencoba menghubungi
Kepala Imigrasi Klas IA Kendari Hajar Aswad namun ia belum bersedia memberikan
keterangan lewat telepon selulernya, dilansir cnnindonesia.com.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum
dan HAM Sultra Sofyan, Senin (16/3) mengungkapkan, sebanyak 49 TKA berhasil
mendarat di Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu (15/3) sekira pukul 20.00
WITa.
Ia menyatakan 49 TKA itu merupakan pekerja baru di PT Virtue
Dragon Nickel Industry (VDNI). Hal ini pun membantah klaim Kapolda Sultra
Brigjen Pol Merdisyam bahwa TKA itu hanya mengurus perpanjangan visa di
Jakarta.
Masuk Indonesia, kata Sofyan, mereka menggunakan visa
kunjungan dan akan bekerja di pabrik smelter PT Virtue Dragon Nickel Industry
(VDNI) Morosi Kabupaten Konawe.
Sofyan menyebut, rombongan TKA ini diketahui berangkat dari
Thailand berdasarkan cap tanda masuk dari imigrasi di Thailand yang tertera
pada paspor, "Mereka tiba di Thailand pada 29 Februari 2020,"
katanya.
Setelah masuk di Thailand, mereka menjalani karantina mulai
29 Februari sampai 15 Maret 2020 dan selanjutnya mendapatkan sertifikat atau
surat sehat pemerintah Thailand. Surat sertifikat kesehatan tersebut, lanjut
dia, sudah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah RI di Bangkok.
Selanjutnya, rombongan diterbangkan ke Indonesia di 15 Maret
2020 dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Di Bandara Soekarno-Hatta
dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Soekarno-Hatta dan menerbitkan surat rekomendasi kartu kewaspadaan pada setiap
orang.
"Petugas Imigrasi Soekarno Hatta telah memberi ijin
masuk pada 15 Maret 2020 sesuai tertera pada pasport mereka. Setelah warga
Tiongkok memperlihatkan surat rekomendasi dari KKP diperbolehkan masuk. Jadi
kalau tidak ada surat rekomendasi tidak dizinkan masuk," katanya.
Sofyan berdalih, pihaknya tidak berhak melakukan karantina
terhadap TKA yang masuk, "Yang berhak itu KKP. Mereka ini hanya
mendapatkan rekomendasi dari KKP," jelasnya.
Kemudian, rombongan diterbangkan ke Kendari pada hari yang
sama dan tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada pukul 20.00 WITa menggunakan
pesawat Garuda Indonesia GA 696.
"Ke-49 warga Tiongkok ini memiliki dokumen yang sah dan
masih berlaku. Perlu diketahui bagi warga negara asing yang datang wajib
menjalani pemeriksaan, melakukan karantina imigrasi dan bea cukai. Jika mereka
dinyatakan layak, baru diperbolehkan masuk di Indonesia," katanya. (sanca)