Kendari, SancaNews.Com – Sebanyak 49 tenaga kerja asing
(TKA) kembali masuk di Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 15 Maret 2020, sekira
pukul 20.00 Wita. Puluhan TKA tersebut telah dipastikan berasal dari China.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (KemenkumHAM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan membenarkan
terkait kedatangan puluhan TKA asal China tersebut.
Ia menjelaskan, puluhan TKA itu merupakan warga Provinsi
Henan, China, yang transit di Bangkok, Thailand, untuk mengurus visa kunjungan,
lalu selanjutnya ke Indonesia.
Puluhan TKA itu, tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020 dan
sempat menjalani karantina selama 14 hari, hingga 15 Maret 2020. Kemudian
mereka ke Jakarta, Indonesia.
“Benar, berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand yang
tertera pada paspor mereka tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020. Tapi mereka
juga telah dibekali dengan hasil medical sertifikat atau surat kesehatan, dari
pemerintah Thailand,” terang Sofyan saat ditemui awak media di rumah jabatan
Gubernur Sultra, Senin (16/3/2020).
Dalam surat kesehatan itu, kata Sofyan, tertera bahwa puluhan
TKA itu telah melewati proses karantina selama 14 hari. Surat kesehatan itu
juga, telah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah Indonesia di Thailand,
berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2020 pasal 3 ayat 2.
“Dan 15 Maret 2020, mendarat di Bandara Soekarno Hatta, dan
telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Soekarno Hatta. Dan telah mengeluarkan kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap
orang tersebut,” bebernya, dilansir zonasultra.com.
Berdasarkan surat dari KKP itulah, pihak Imigrasi Bandara
Soekarno Hatta, lalu membolehkan mereka dari Jakarta, menuju Bandara Haluoleo,
lalu ke Konawe Selatan (Konsel). Para TKA itu, terbang dengan menggunakan
pesawat Garuda Indonesia GA 696.
“Jadi mereka ini orang baru dari China, bukan memperpanjang
visa. Tapi mereka TKA baru. Kalau soal dikarantina di Indonesia, itu bukan
ranah kami itu ranah KKP. Kami hanya menerima rekomendasi dari KKP, kemudian
kami cap dan bisa keluar,” ungkapnya.
Meski begitu, Sofyan mengakui, bahwa ke-49 TKA asal China
tersebut belum dikarantina di Indonesia, dan hanya mendapatkan kartu
kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno Hatta. Padahal, berdasarkan
peraturan Menteri Hukum dan HAM, pasal 3 ayat 2, seluruh TKA yang masuk di
Indonesia, wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari.
Sebelumnya, warga Kota Kendari, digemparkan dengan video yang
merekam kedatangan puluhan warga negara asing (WNA) China di Bandara Haluoleo
Kendari, Minggu (15/3/2020) malam.
Video berdurasi 53 detik itu menunjukkan sebanyak 40 TKA
lengkap dengan koper yang diderek keluar dari sebuah ruangan kedatangan
bandara. Semua warga China itu menggunakan masker di wajahnya. (sanca)