Jakarta, SancaNews - Dalam draf Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang Cipta Kerja Omnibus Law di pasal 170 ayat 1 pemerintah bisa
menganti UU dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Redaksional yang
memicu polemik itu pun langsung diklarifikasi Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Menurut
Yasonna, dalam draf RUU tersebut ada kesalahan ketik di Pasal 170 tersebut.
“Iya (salah ketik) jadi ingin mungkin kesalahan,” ujar Yasonna di Kompleks
Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).
Menurut
politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tidak bisa UU
dibuah dengan pemerintah mengeluarkan PP ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi enggak
bisa dong PP melawan undang-undang,” katanya.
Oleh sebab
itu Yasonna mengatakan, nantinya DPR akan melakukan perbaikan dengan pemerintah
pada saat rapat yang membahas tentang Omnibus Law Cipta Kerja ini.
“Nanti di
DPR akan diperbaiki teknisnya,” pungkasnya.
Diketahui,
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja Omnibus Law, pada Pasal
170 ayat 1 disebutkan pemerintah berhak mengubah UU melalui Peraturan
Pemerintah (PP).
Pasal yang
dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam
pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan
dalam undang-undang.
Pasal 170
ayat (1) berbunyi:
“Dalam
rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat
berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah
ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini”.
Pasal 170
ayat (2) berbunyi:
“Perubahan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Pasal 170
ayat (3) berbunyi:
“Dalam
rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat
Republik Indonesia”.
Sumber : jawapos.com