Babel, SancaNews.Com - Kongres Umat Islam (KUI) VII resmi ditutup oleh Menteri Agama Fachrul Rozi, Jumat malam (28/2/2020) di Pangkal Pinang Bangka Belitung. Dari kegiatan ini, ada sejumlah poin rekomendasi yang disepakati bersama. Antara lain minta pembubaran Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) dan menolak RUU Omnibus Law. Selain itu, juga RUU Ketahanan Keluarga.
Alasan BPIP direkomendasikan dibubarkan segera karena telah menjadi lembaga tunggal penafsir ideologi negara. Sementara dalam Deklarasi Bangka KUI VII menyatakan, bahwa Pancasila adalah kristalisasi nilai ajaran agama dan merupakan kesepakatan nasional (mistaq al-wathani).
Forum KUII VII menilai omnibus law Cipta Kerja dan RUU Ketahanan Keluarga tidak berpihak kepada kemaslahatan umat dan bangsa. Masalah juga dinilai terdapat pada RUU lainnya, yaitu RUU Minuman Beralkohol, RUU PKS, serta revisi UU KUHP.
“Mendorong legislator agar menolak dengan tegas RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja, RUU Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, revisi UU KUHP dan semua RUU yang tidak berpihak kepada kemasalahatan umat dan bangsa,” ungkap anggota Komisi Fatwa MUI Abdurahman Dahlan saat membacakan rekomendasi hasil KUII VII di Hotel Novotel Bangka and Convention Centre, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (28/2/2020) malam mengutip laman hajinews.id, Sabtu, (29/2/2020).
Selain RUU, KUII VII juga menyoroti persoalan penafsiran atas Pancasila yang belakangan dinilai menimbulkan polemik. Mereka menilai BPIP tak diperlukan dan sebaiknya dibubarkan.
“Mengembalikan kewenangan penafsiran Pancasila kepada MPR sebagaimana yang diamanahkan oleh sila ke empat Pancasila. Karena itu, keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak diperlukan, dan mendesak Presiden untuk membubarkan BPIP,” ucap Dahlan.
Rekomendasi lainnya adalah tentang ekonomi kerakyatan, penguatan sistem ekonomi syariah, pemajuan pendidikan, evaluasi hukum, pemajuan pendidikan, hingga pemberdayaan UMKM termaktub dalam naskah rekomendasi KUII VII.
Beberapa poin rekomendasi itu seperti ‘Mensosialisasikan konsep filantropi Islam yang ideal untuk berkontribusi pada penguatan ekonomi keumatan sesuai prinsip universal (rahmatan lil’alamin) dan berkeadilan dalam bingkai ke-Indonesia-an’, serta mendorong pemerintah untuk ‘Memberikan kemudahan dalam pembiayaan dan pemanfaatan lahan bagi pelaku UMKM dalam rangka kebangkitan ekonomi umat untuk pemerataan kesejahteraan’.
Rekomendasi tersebut adalah hasil pembahasan yang melibatkan lebih 800 peserta dari berbagai kalangan ulama, cendikiawan muslim, hingga perwakilan ormas Islam. Rekomendasi diharapkan bisa menjadi solusi bagi masalah umat dan bangsa, serta mendorong kemajuan umat.[sanca]