Jakarta, SancaNews - Polemik pengembalian penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri masih terus
bergulir. Tak terima dimutasi sepihak ke institusi asalnya, penyidik lembaga
antirasuah itu pun disebut membuat surat keberatan kepada pimpinan lembaga
antirasuah.
“Penyidik Rossa sudah membuat surat keberatan dan diterima
pimpinan,” kata sumber JawaPos.com yang enggan disebut identitasnya, Senin
(17/2).
Polemik itu berbuntut panjang lantaran dalam salah satu media
massa, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penarikan Kompol Rossa atas
persetujuan Kapolri Jenderal Idham Azis. Namun, Idham baru belakangan
mengetahui polemik pengembalian Kompol Rossa.
“Surat keberatan itu infonya diterima Pak Firli,” ucapnya.
Namun, ketika JawaPos.com coba mengkonfirmasi kepada Ketua
KPK Firli Bahuri, tidak ada jawaban apapun. Pesan singkat maupun sambungan
telepon yang disampaikan JawaPos.com terkait surat keberatan yang diajukan
Kompol Rossa.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali
Fikri mengaku belum mendapatkan informasi terkait surat keberatan penarikan
Kompol Rossa ke Mabes Polri. Sebab sebelumnya, Kompol Rossa disebut masa
tugasnya di KPK tidak dilanjut sejak 1 Februari 2020.
“Kalau itu kami konfirmasi dulu ya, saya belum dapat
informasi secara utuh terkait dengab itu. Tentunya kami belum bisa sampaikan ke
teman-teman. Karena data yang ada harus lengkap dulu, sehingga kami bisa
sampaikan,” ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin
(17/2).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini pun menyebut
belum mengetahui secara utuh surat keberatan yang dilayangkan pegawai KPK itu.
“Saya belum tahu, nanti saya konfirmasi,” jelas Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pemulangan
penyidik Rossa Purbo Bekti ke institusi asalnya di Mabes Polri sesuai mekanisme
yang berlaku.
“Tanggal 13 itu diterima suratnya penarikan terhadap dua
penyidik, dari Kejaksaan Agung juga kita terima penarikan dua Jaksa penuntut
umum. Kemudian, tanggal 15 dibahas, tanggal 21 dibuatlah surat keputusan
pemberhentian yang bersangkutan (Rossa) apa yang tidak ada,” kata Firli di
Kompleks DPR, Kamis (6/2).
Kendati demikian, soal Mabes Polri yang secara tegas
menyatakan Rossa masih bertugas di KPK pun tak digubris Firli. Mantan Kapolda
Sumatera Selatan ini mengklaim, pengembalian Rossa ke Mabes Polri sudah
menjalin komunikask dengan Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Yang jelas kita sudah melakukan komunikasi kita bersinergi,”
tukas Firli.
Sumber : jawapos.com