Jakarta, SancaNews - Polemik pengembalian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri masih terus bergulir. Tak terima dimutasi sepihak ke institusi asalnya, penyidik lembaga antirasuah itu pun disebut membuat surat keberatan kepada pimpinan lembaga antirasuah.

“Penyidik Rossa sudah membuat surat keberatan dan diterima pimpinan,” kata sumber JawaPos.com yang enggan disebut identitasnya, Senin (17/2).

Polemik itu berbuntut panjang lantaran dalam salah satu media massa, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penarikan Kompol Rossa atas persetujuan Kapolri Jenderal Idham Azis. Namun, Idham baru belakangan mengetahui polemik pengembalian Kompol Rossa.

“Surat keberatan itu infonya diterima Pak Firli,” ucapnya.

Namun, ketika JawaPos.com coba mengkonfirmasi kepada Ketua KPK Firli Bahuri, tidak ada jawaban apapun. Pesan singkat maupun sambungan telepon yang disampaikan JawaPos.com terkait surat keberatan yang diajukan Kompol Rossa.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengaku belum mendapatkan informasi terkait surat keberatan penarikan Kompol Rossa ke Mabes Polri. Sebab sebelumnya, Kompol Rossa disebut masa tugasnya di KPK tidak dilanjut sejak 1 Februari 2020.

“Kalau itu kami konfirmasi dulu ya, saya belum dapat informasi secara utuh terkait dengab itu. Tentunya kami belum bisa sampaikan ke teman-teman. Karena data yang ada harus lengkap dulu, sehingga kami bisa sampaikan,” ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (17/2).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini pun menyebut belum mengetahui secara utuh surat keberatan yang dilayangkan pegawai KPK itu. “Saya belum tahu, nanti saya konfirmasi,” jelas Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pemulangan penyidik Rossa Purbo Bekti ke institusi asalnya di Mabes Polri sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tanggal 13 itu diterima suratnya penarikan terhadap dua penyidik, dari Kejaksaan Agung juga kita terima penarikan dua Jaksa penuntut umum. Kemudian, tanggal 15 dibahas, tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan (Rossa) apa yang tidak ada,” kata Firli di Kompleks DPR, Kamis (6/2).

Kendati demikian, soal Mabes Polri yang secara tegas menyatakan Rossa masih bertugas di KPK pun tak digubris Firli. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini mengklaim, pengembalian Rossa ke Mabes Polri sudah menjalin komunikask dengan Kapolri Jenderal Idham Azis.

“Yang jelas kita sudah melakukan komunikasi kita bersinergi,” tukas Firli.





Sumber : jawapos.com

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.