Jakarta, SancaNews.Com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
atau KPK, Firli Bahuri menyatakan, lembaga antirasuah telah mengembalikan
penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Padahal, masa kerja Rosa baru
habis pada September 2020 mendatang.
Rosa merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap
pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Caleg Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Harun Masiku yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum,
Wahyu Setiawan.
Direktur Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Feri
Amsari menilai, pimpinan KPK yang dinakhodai Firli Bahuri bisa digugat ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, bisa dijerat
dengan pasal merintangi penyidikan atau obstruction of
justice atas keputusan tersebut.
"Terhadap itu, pimpinan KPK dapat digugat ke PTUN atau
dikenakan pidana menghalang-halangi proses penyidikan," kata Feri, saat
dikonfirmasi awak media, Rabu 5 Februari 2020.
Menurut Feri, proses pengembalian Rosa ke institusi asalnya
terksesan ganjil. Keputusan pimpinan KPK terhadap Rosa, dinilainya, dapat
mengganggu proses penyidikan kasus dugaan suap PAW.
"Penarikan itu memang ganjil, karena Rosa adalah orang
yang menangani perkara Harun Masiku," kata Feri.
Feri menambahkan, pengembalian itu menimbulkan dugaan di
masyarakat bahwa pimpinan KPK telah menjalankan kepentingan pihak-pihak yang
memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Apalagi, sebenarnya untuk Kompol Rosa sama sekali tidak
ada perintah penarikan dari Mabes Polri," kata Feri.
Menurut Feri, Rosa masih berhak menjalankan tugas sebagai
penyidik lembaga antikorupsi, lantaran proses pengembaliannya tidak dilakukan
berdasarkan ketentuan administratif.
"Sehingga, bukan tidak mungkin respons pimpinan KPK
untuk mengembalikan penyidik ke institusi asal terkesan malah mengganggu proses
penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan Wadah Pegawai (WP) KPK menyayangkan
keputusan sepihak pimpinan KPK yang mengembalikan Kompol Rosa ke instansi
asalnya, Polri.
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap menyebut, pengembalian itu
dilakukan secara sepihak, karena Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian
sebagai penyidik lembaga antirasuah.
"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari
KPK atau pun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata
Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 Februari 2020.
Yudi mengaku pihaknya sudah mengonfirmasi langsung kepada
Rosa soal surat pemberhentian ini. Menurut Yudi, saat ini Rosa masih ingin
kerja di KPK.
"Bahwa mas Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik
KPK, apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa mas Rosa
tidak ditarik, karena masa tugasnya masih sampai September 2020," ujarnya.
(sanca)
Sumber : vivanews.com