Jakarta, SancaNews - Ustaz Afian Tanjung dilaporkan ke
Bareskrim Mabes Polri lantaran pernyataannya yang menyebutkan pemerintah saat
ini merupakan 'rezim komunis' melalui media sosial. Laporan tersebut
didaftarkan pada Senin (18/2) oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas
Alaidid.
"Benar (sudah membuat laporan ke Bareskrim) Pasal yang
dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP
dan/atau Pasal 207 KUHP (kabar bohong)," kata Muannas saat dikonfirmasi,
Selasa (18/2).
Laporan itu diketahui telah teregister dalam nomor
LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM. Seperti
diketahui, sebelum kasus ini, Alfian Tanjung sendiri pernah berkutat dengan
proses hukum saat dirinya mengatakan PDIP dihuni 85 persen kader PKI.
Muannas menilai pernyataan tersebut berbahaya bagi masyarakat
dan berharap agar Alfian segera ditangkap kembali oleh pihak kepolisian. Ia pun
menyatakan telah menyiapkan beberapa alat bukti untuk mendukung laporannya
tersebut.
"Tangkapan layar berupa gambar, video dan video rekaman
CD dari channel Youtube Hijrah dan Kedaulatan Rakyat dalam bentuk CD,"
kata dia.
Pernyataan yang diperkarakan oleh Muannas dalam hal ini
adalah saat Alfian mengucapkan partai-partai politik yang ada di Indonesia
berlatih ke Beijing, China, sejak tahun 2004 sampai 2014.
Dalam hal ini, Alfian juga menyebutkan bahwa Indonesia saat
ini terlihat seperti rezim komunis karena terjadi proses 'polisisasi' lantaran
banyak jabatan-jabatan sipil yang kini dipegang oleh aparat kepolisian.
Alfian pun disebutkan menuding Kepala Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila(BPIP) Yudian Wahyudi kini telah mengizinkan seseorang
berzina dengan anaknya sendiri.
Dilaporkan ke Polda Sumbar
Selain Bareskrim, terdapat juga pihak yang melaporkan Ustaz
itu ke Polda Sumatra Barat.
Laporan tersebut dibuat seorang pegawai swasta, Raymon Rafli
terkait dengan materi yng disampaikan Alfian pada saat kegiatan tabligh akbar
di Masjid Jami' Tigo Baleh Bukit Tinggi yang dibagikan melalui media sosial
Youtube.
"Dugaan tindak pidana menyiarkan kabar bohong dan
Penghinaan kepada penguasa yg diduga dilakukan oleh ustad Alfian Tanjung,"
kata Kabid Humas Polda Sumatra Barat Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa
(18/2).
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan
terhadap saksi-saksi terkait dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Alfian disangkakan melanggaran ketentuan dalam Pasal 13 dan
Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau pasal 207 KUHP, UU No 40
Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Namun laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian dan
tercatat dalam nomor LP/49/II/2020/Spkt Res Bukittinggi.
Sumber : cnnindonesia.com