Jakarta, SancaNews - Ustaz Afian Tanjung dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri lantaran pernyataannya yang menyebutkan pemerintah saat ini merupakan 'rezim komunis' melalui media sosial. Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (18/2) oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid.

"Benar (sudah membuat laporan ke Bareskrim) Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP (kabar bohong)," kata Muannas saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).

Laporan itu diketahui telah teregister dalam nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM. Seperti diketahui, sebelum kasus ini, Alfian Tanjung sendiri pernah berkutat dengan proses hukum saat dirinya mengatakan PDIP dihuni 85 persen kader PKI.

Muannas menilai pernyataan tersebut berbahaya bagi masyarakat dan berharap agar Alfian segera ditangkap kembali oleh pihak kepolisian. Ia pun menyatakan telah menyiapkan beberapa alat bukti untuk mendukung laporannya tersebut.

"Tangkapan layar berupa gambar, video dan video rekaman CD dari channel Youtube Hijrah dan Kedaulatan Rakyat dalam bentuk CD," kata dia.

Pernyataan yang diperkarakan oleh Muannas dalam hal ini adalah saat Alfian mengucapkan partai-partai politik yang ada di Indonesia berlatih ke Beijing, China, sejak tahun 2004 sampai 2014.

Dalam hal ini, Alfian juga menyebutkan bahwa Indonesia saat ini terlihat seperti rezim komunis karena terjadi proses 'polisisasi' lantaran banyak jabatan-jabatan sipil yang kini dipegang oleh aparat kepolisian.

Alfian pun disebutkan menuding Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila(BPIP) Yudian Wahyudi kini telah mengizinkan seseorang berzina dengan anaknya sendiri.

Dilaporkan ke Polda Sumbar

Selain Bareskrim, terdapat juga pihak yang melaporkan Ustaz itu ke Polda Sumatra Barat.

Laporan tersebut dibuat seorang pegawai swasta, Raymon Rafli terkait dengan materi yng disampaikan Alfian pada saat kegiatan tabligh akbar di Masjid Jami' Tigo Baleh Bukit Tinggi yang dibagikan melalui media sosial Youtube.

"Dugaan tindak pidana menyiarkan kabar bohong dan Penghinaan kepada penguasa yg diduga dilakukan oleh ustad Alfian Tanjung," kata Kabid Humas Polda Sumatra Barat Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (18/2).


Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Alfian disangkakan melanggaran ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau pasal 207 KUHP, UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Namun laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian dan tercatat dalam nomor LP/49/II/2020/Spkt Res Bukittinggi.


Sumber : cnnindonesia.com

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.