JAKARTA, SancaNews.Com – Belum usai kasus gagal bayar polis
PT Asuransi Jiwasraya (Persero), giliran Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera
1912 dihadapkan pada kewajiban pembayaran klaim nasabah. Manajemen
mengungkapkan potensi klaim di 2019 dan 2020 nilainya mencapai Rp9,6 triliun.
Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi mengungkapkan
saat ini perseroan sedang menyusun strategi untuk penyelesaian klaim ini.
“Langkah yang akan dilakukan sudah tersusun dalam rencana
pelaksanaan kegiatan (RPK) yang akan kami serahkan ke Otoritas Jasa Keuangan
(OJK),” kata Dirman dikutip dari detikcom, Senin (20/1/2020).
Dia mengungkapkan prinsip utamanya adalah pemisahan bisnis
lama dan bisnis baru. Nantinya dana bisnis baru dikelola oleh entitas di luar
Bumiputera atau pihak ketiga.
“Sehingga menjamin keamanan produksi baru dan kami menjamin
untuk klaim itu paling lama dalam 7 hari sudah cair,” jelas dia.
Dirman menjamin produk baru yang dirilis perusahaan akan
tetap sehat karena hanya keuntungannya yang digunakan untuk membantu percepatan
penyelesaian kewajiban produk lama. Selain keuntungan produk baru, Bumiputera
juga akan tetap melakukan optimalisasi aset yang saat ini ada Rp9 triliun.
“Kami juga memilih pengelola dana produksi baru dengan
prinsip kehati-hatian,” jelas dia.
Rincian tagihan klaim AJB Bumiputera pasa 2019 mencapai Rp4,2
triliun dari 265.000 pemegang polis. Kemudian potensi pada 2020 sebesar Rp5,4
triliun.
Sumber : senayanpost.com