Jakarta, SancaNews.Com - Tersiar kabar di kalangan wartawan
yang biasa meliput di Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa satu orang penyidik
KPK bernama Rosa dan Satu orang jaksa KPK bernama Yadyn, dikembalikan ke
instansinya maaing-masing.
Keduanya ditarik ke instansi asal, padahal sedang menangani
kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP yang telah menjerat
empat orang tersangka.
Rosa dikabarkan telah ditarik ke Polri, sementara Yadyn akan
dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Feri Amsari
dimintai pendapatnya, jika memang benar informasi penarikan Rosa dan Yadyn
terkait kasus tersebut, maka dapat dikategorikan adanya upaya
menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Saya pikir kalau penarikan (penyidik dan jaksa) itu ada
kaitannya dengan proses penyidikan maka harus dianggap tindakan itu adalah
tindakan menghalang-halangi penyidikan," kata Feri kepada awak media,
Senin, 27 Januari 2020.
Menurut Feri, setiap orang yang menghalang-halangi proses
penyidikan KPK dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.
Ancaman Pasal 21 tersebut, kata Feri, tidak hanya bisa
diterapkan terhadap orang-orang di luar KPK, tapi juga termasuk yang ada di
internal KPK, termasuk pimpinan lembaga antirasuah.
"Kan dia setiap orang, termasuk pimpinan," kata
Feri.
KPK sendiri dikonfirmasi awak media belum juga memberikan
keterangan resmi terkait hal ini.
Sumber : vivanews.com