Jakarta, SancaNews.Com - Tersiar kabar di kalangan wartawan yang biasa meliput di Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa satu orang penyidik KPK bernama Rosa dan Satu orang jaksa KPK bernama Yadyn, dikembalikan ke instansinya maaing-masing.

Keduanya ditarik ke instansi asal, padahal sedang menangani kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP yang telah menjerat empat orang tersangka.

Rosa dikabarkan telah ditarik ke Polri, sementara Yadyn akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Feri Amsari dimintai pendapatnya, jika memang benar informasi penarikan Rosa dan Yadyn terkait kasus tersebut, maka dapat dikategorikan adanya upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Saya pikir kalau penarikan (penyidik dan jaksa) itu ada kaitannya dengan proses penyidikan maka harus dianggap tindakan itu adalah tindakan menghalang-halangi penyidikan," kata Feri kepada awak media, Senin, 27 Januari 2020.

Menurut Feri, setiap orang yang menghalang-halangi proses penyidikan KPK dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.

Ancaman Pasal 21 tersebut, kata Feri, tidak hanya bisa diterapkan terhadap orang-orang di luar KPK, tapi juga termasuk yang ada di internal KPK, termasuk pimpinan lembaga antirasuah.

"Kan dia setiap orang, termasuk pimpinan," kata Feri.

KPK sendiri dikonfirmasi awak media belum juga memberikan keterangan resmi terkait hal ini.



Sumber : vivanews.com

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.